Berita Karangasem
BUNTUT Penutupan Asram di Karangasem, Bhabinkamtibmas Subagan Buat Surat Pernyataan Permohonan Maaf
Dengan membuat Surat Pernyataan Permohonan Maaf, yang diserahkan kepada Kuasa Hukum Dr. Dewa Krisna Prasada, M.H di Denpasar, Minggu, 6 Juli 2025.
Pasal 310 KUHP menegaskan bahwa: “barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Pasal 335 ayat (1) KUHP menegaskan: “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan, atau dengan menimbulkan ketakutan, baik terhadap diri orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dan Pasal 422 KUHP menentukan bahwa “pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabatnya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Kuasa Hukum Dewa Krisna juga bersepakat dalam mengmbil tindakan inteloransi, radikalisme, dan langkah hukum jika diperlukan.
"Pihak pelapor IDA tidak perlu khawatir lagi, melakukan keyakinan sebgaimana mestinya, kami sudah sepakat dengan pihak kepolisian secara musyawarah," ungkapnya dalam siaran pers.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Subagan IGA, telah menyatakan permohonan maaf setulus-tulusnya kepada IDA, Penjaga Asram Yayasan ISKCON - Indonesia serta Yayasan ISKCON - Indonesia.
Atas tindakan hari Senin, 9 Juni 2025 di area tempat suci Asram Yayasan ISKCON - Indonesia di Desa Adat Subagan, Kecamatan Karangasem, berupa:
1) Memasuki area tempat suci tanpa izin pengelola, 2) Meminta Identitas (KTP) di luar prosedur, 3) Menimbulkan rasa tidak nyaman, ketakutan, dan tekanan psikologis kepada pihak asram dan jemaah, 4) Melakukan tindakan di luar kewenangan saya sebagai aparat pembina keamanan desa.
"Saya menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari, serta berkomitmen untuk menghormati kebebasan beribadah, dan hak asasi setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945," tulis IGA dalam surat permohonam maaf yang diterima awak media.
"Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, di area tempat suci Asram, Desa Adat Subagan, Kabupaten Karangasem, sekelompok individu yang terdiri dari NR, CSA, IGA memasuki area tanpa izin pengelola.
Mereka mengintimidasi pelapor dengan menanyakan atribut persembahyangan, yang belum diturunkan dan meminta KTP secara tidak prosedural, yang dianggap sebagai persekusi.
Pelapor menyatakan, bahwa ia berada di lokasi sebagai pelajar dan tidak berani menurunkan atribut tersebut karena menghormati nilai sakral.
Selain itu, kelompok tersebut memaksa IKS, pemilik tanah, untuk menandatangani surat, yang ditolaknya atas saran anaknya.
Selain itu, pemindahan atribut persembahyangan. Atribut persembahyangan, termasuk foto Parwa Dewa-Dewa, Kitab Suci, genta, tempat tirta, guci, dan alat lainnya, dipindahkan secara sembarangan oleh kelompok tersebut, dengan dalih bahwa mereka hanya membantu IKS.
Warga Karangasem Panik Sepeda Motor Vario Miliknya Dimaling, Pelaku Ternyata Kerabat Korban |
![]() |
---|
CAMPAK Infeksi 33 Anak di Karangasem, 2 Wilayah Masuk KLB, Kemenkes Catat 46 Wilayah di Indonesia |
![]() |
---|
CAMPAK Infeksi 33 Anak di Karangasem, 2 Wilayah Masuk KLB, Simak Berita Berikut Ini |
![]() |
---|
KLB Campak di Karangasem, Berikut Gejala dan Komplikasi Mematikan |
![]() |
---|
Kegiatan Bakti Indonesia 2025 di Karangasem Bali, Soroti Kasus Kanker Payudara dan Penyakit Jantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.