Berita Karangasem
BUNTUT Penutupan Asram di Karangasem, Bhabinkamtibmas Subagan Buat Surat Pernyataan Permohonan Maaf
Dengan membuat Surat Pernyataan Permohonan Maaf, yang diserahkan kepada Kuasa Hukum Dr. Dewa Krisna Prasada, M.H di Denpasar, Minggu, 6 Juli 2025.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, karena atribut tersebut memiliki nilai sakral bagi umat Hindu, termasuk pelapor.
Tidak ada bukti bahwa pemindahan tersebut dilakukan, dengan izin pengelola tempat suci, sehingga tindakan ini bersifat melawan hukum.
Maka dari itu, pihaknya telah melakukan Laporan Dugaan Tindak Pidana Persekusi, Intimidasi, dan Pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama kepada Kapolres Karangasem pada tanggal 15 Juni 2025.
Terkait perkembangan kasus Penutupan Asram di Amlapura, Karangasem, pihaknya menyampaikan informasi berdasarkan surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Karangasem, dengan nomor B/161/VI/RES.1.24./2025/Reskrim dan nomor B/294/VI/RES.1.24./2025/Reskrim telah diterbitkan surat panggilan klarifikasi pelapor yaitu IDA perwakilan dari Organisasi ISKCON-INDONESIA yang ada ditempat kejadian perkara persekusi guna memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan kasus yang dilaporkan.
Proses ini tentunya merupakan lanjutan, dari Laporan Informasi dengan Nomor: LI/125/VI/2025/Reskrim dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/482/VI/RES.1.24./2025/Reskrim pada tanggal 16 Juni 2025.
"Proses hukum masih berjalan dan kami menghormati setiap langkah yang diambil oleh pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku," kata Dr. Dewa Krisna Prasada didampingi Dr Febriansyah Ramadhan, I Gede Druvananda Abhiseka, I Gusti Agung Kiddy Krsna dan I Ketut Dody Arta Kariawan.
Ia juga menegaskan bahwa IDA selaku pelapor, yang mewakili organisasi senantiasa kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam hal ini, pihaknya berharap seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, dapat menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif.
Ia mengapresiasi perhatian publik terhadap kasus ini, dan akan terus memberikan informasi yang akurat dan transparan seiring dengan perkembangan lebih lanjut. "Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang adil dan terbuka," pungkasnya. (*)
Warga Karangasem Panik Sepeda Motor Vario Miliknya Dimaling, Pelaku Ternyata Kerabat Korban |
![]() |
---|
CAMPAK Infeksi 33 Anak di Karangasem, 2 Wilayah Masuk KLB, Kemenkes Catat 46 Wilayah di Indonesia |
![]() |
---|
CAMPAK Infeksi 33 Anak di Karangasem, 2 Wilayah Masuk KLB, Simak Berita Berikut Ini |
![]() |
---|
KLB Campak di Karangasem, Berikut Gejala dan Komplikasi Mematikan |
![]() |
---|
Kegiatan Bakti Indonesia 2025 di Karangasem Bali, Soroti Kasus Kanker Payudara dan Penyakit Jantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.