Berita Karangasem

BUNTUT Penutupan Asram di Karangasem, Bhabinkamtibmas Subagan Buat Surat Pernyataan Permohonan Maaf 

Dengan membuat Surat Pernyataan Permohonan Maaf, yang diserahkan kepada Kuasa Hukum Dr. Dewa Krisna Prasada, M.H di Denpasar, Minggu, 6 Juli 2025.

Pixabay
ILUSTRASI SURAT - Bhabinkamtibmas Kelurahan Subagan Polsek Karangasem, Polres Karangasem IGA meminta maaf kepada IDA, sebagai Penjaga Asram Yayasan ISKCON - Indonesia dan Yayasan ISKCON - Indonesia di Denpasar, tanggal 6 Juli 2025. Pasca kasus penutupan Asram di Karangasem 

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, karena atribut tersebut memiliki nilai sakral bagi umat Hindu, termasuk pelapor.

Tidak ada bukti bahwa pemindahan tersebut dilakukan, dengan izin pengelola tempat suci, sehingga tindakan ini bersifat melawan hukum.

Maka dari itu, pihaknya telah melakukan Laporan Dugaan Tindak Pidana Persekusi, Intimidasi, dan Pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama kepada Kapolres Karangasem pada tanggal 15 Juni 2025.

Terkait perkembangan kasus Penutupan Asram di Amlapura, Karangasem, pihaknya menyampaikan informasi berdasarkan surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Karangasem, dengan nomor B/161/VI/RES.1.24./2025/Reskrim dan nomor B/294/VI/RES.1.24./2025/Reskrim telah diterbitkan surat panggilan klarifikasi pelapor yaitu IDA perwakilan dari Organisasi ISKCON-INDONESIA yang ada ditempat kejadian perkara persekusi guna memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan kasus yang dilaporkan.

Proses ini tentunya merupakan lanjutan, dari Laporan Informasi dengan Nomor: LI/125/VI/2025/Reskrim dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/482/VI/RES.1.24./2025/Reskrim pada tanggal 16 Juni 2025. 

"Proses hukum masih berjalan dan kami menghormati setiap langkah yang diambil oleh pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku," kata Dr. Dewa Krisna Prasada didampingi Dr Febriansyah Ramadhan, I Gede Druvananda Abhiseka, I Gusti Agung Kiddy Krsna dan I Ketut Dody Arta Kariawan.

Ia juga menegaskan bahwa IDA selaku pelapor, yang mewakili organisasi senantiasa kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. 

Dalam hal ini, pihaknya berharap seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, dapat menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif.

Ia mengapresiasi perhatian publik terhadap kasus ini, dan akan terus memberikan informasi yang akurat dan transparan seiring dengan perkembangan lebih lanjut. "Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang adil dan terbuka," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved