Berita Bali

BPK RI Temukan Potensi Aset Pemprov Disalahgunakan Pihak Lain, Kaitan PKB? Simak Penjelasannya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - BPK RI menemukan, anggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atas penyertaan modal berupa tanah berstatus hak pakai pada perseroan daerah (perseroda), Pusat Kebudayaan Bali sebesar Rp 650 miliar tidak terealisasi pada tahun 2023.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan juga Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2023 untuk memberikan dorongan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, untuk meningkatkan fungsi pembinaannya.

Kepada Pemerintah Provinsi Bali dan bagi DPRD, untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

Sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.

 

Disamping itu dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), diharapkan Pemerintah Provinsi Bali dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta dapat lebih menekan tingkat pengangguran.

 

“Salah satu yang harus digarisbawahi, pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian meskipun dengan paragraf penekanan suatu hal menjadi kurang sempurna, jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Bali,” tutupnya. (*)

 

Berita Terkini