Berita Bali

NUNGGAK Remunerasi Sejak November 2022, Pendapatan RSPTN Unud Rp250 M Saat Covid, Karyawan Lapor!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Serikat Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSPTN Universitas Udayana (Unud) Jimbaran Badung bersurat ke Ombudsman RI Provinsi Bali mengeluhkan pembayaran Remunerasi yang tak kunjung dibayarkan sejak November 2022.

TRIBUN-BALI.COM – Serikat Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSPTN Universitas Udayana (Unud) Jimbaran Badung bersurat ke Ombudsman RI Provinsi Bali mengeluhkan pembayaran Remunerasi yang tak kunjung dibayarkan sejak November 2022.

Saat dikonfirmasi, Ketua Ombudsman RI Prov Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti membenarkan telah menerima surat keluhan tersebut.

“Nggih (iya), laporan baru masuk minggu lalu, terbentur libur. Besok saya lihat perkembangan tindaklanjutnya di keasistenan penerimaan dan verifikasi laporan,” kata Sri Widhiyanti, Minggu (26/5).

Menurutnya, laporan tersebut masih diverifikasi formil dan materiil. Jika belum lengkap, maka pelapor akan dihubungi untuk melengkapi.

Jika berkas sudah lengkap maka pelaporan bisa dinaikkan ke pemeriksaan. Karena belum ada proses pemeriksaan, Ombudsman RI Bali belum dapat menyampaikan statement dulu lebih lanjut.

“Kecuali menyampaikan memang benar kami menerima laporan dari Serikat Pekerja RS Unud. Dan sedang dilakukan verifikasi formil dan materiil-nya dulu,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, laporan masyarakat yang masuk di Ombudsman akan diverifikasi terlebih dulu apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil meliputi identitas pelapor, apakah pelapor merupakan korban langsung, organisasi, atau kuasa.

Jika pelapor merupakan korban cukup dengan fotokopi KTP. Jika pelapor merupakan organisasi, perlu melengkapi berkas dengan fotokopi badan hukum organisasinya.

Sedangkan jika pelapor merupakan kuasa, dapat menggunakan surat kuasa, yang menjelaskan kronologi laporan dan pernah melakukan upaya kepada pihak terlapor/atasannya.

“Kalau syarat materiil lebih kepada apa itu kewenangan Ombudsman atau tidak seperti kejadian tidak lewat dari 2 tahun dan tidak pernah/sedang dalam proses hukum. Untuk memastikan legal standing pelapor dan apakah masuk kewenangan Ombudsman,” katanya.

Baca juga: VIRAL! Prajuru Batur Klaim Proyek Pembangunan Taman Wisata Bukit Payang Kintamani untuk Kebaikan

Baca juga: DONASI Untuk Korban Ulah Pati Kakak Beradik di Jembatan Bangkung, Keluarga Kesulitan Biaya Pemakaman

Ilustrasi - Serikat Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSPTN Universitas Udayana (Unud) Jimbaran Badung bersurat ke Ombudsman RI Provinsi Bali mengeluhkan pembayaran Remunerasi yang tak kunjung dibayarkan sejak November 2022. (Pixabay)

Direktur RS PTN Unud, dr Purwa Samatra mengakui apa yang dibeberkan dalam surat laporan tersebut. Namun, alasannya bukan karena tidak ada uang, melainkan adanya kasus dugaan korupsi Rektor Unud sebelumnya yakni Prof Nyoman Antara yang membuat secara administrasi tidak dapat dicairkan.

“Mereka (pegawai) kan tidak tahu. Tahunya, bayarkan. Kalau dibayarkan, lalu rektornya nanti ditangkap KPK bagaimana? Ya sama juga,” katanya, Minggu (26/5).

Dia meminta para pegawai yang berjumlah sekitar 400 orang agar sabar menunggu. Dan dia menjamin remunerasi karyawan pasti dibayarkan tahun ini.

Kemungkinan paling lambat sebelum September 2024. Jumlah yang harus dibayarkan sekitar Rp 6 miliar untuk semua karyawan, baik dokter, tenaga kesehatan dan pegawai. “Memang belum dibayarkan. Di pengadilan rektornya. Konsolidasi keuangan dulu," imbuhnya.

Ia meminta untuk bersabar karena kasus dugaan korupsi Prof Antara baru selesai di pengadilan. Pihaknya mengaku untuk membayar itu harus dikonsolidasi.

Halaman
12

Berita Terkini