TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang warga asal Banjar Dinas Delod Peken, Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng berinisial KS (26) terancam mendekam di balik jeruji besi selama 12 tahun.
Ini lantaran ia kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu sebanyak 0,35 gram bruto.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ditemui Senin (27/5) mengatakan, KS ditangkap pada Rabu (15/5) sekitar pukul 16.07 Wita di gang rumahnya.
Baca juga: Selamat Jalan Ketut Sutama dan Putu Yasa, 2 Jenazah Berpelukan di Jembatan Bangkung Badung
Penangkapan dilakukan saat KS baru saja usai mengambil pesanan sabunya kepada seorang pengedar.
Polisi menemukan 0,35 gram bruto sabu yang disembunyikan oleh KS di dalam lipatan jahitan jaket yang ia kenakan.
Peket tersebut dibungkus dengan lakban hitam. Atas temuan ini, KS pun tak dapat mengelak.
Baca juga: Viral, Seorang Wanita Dikerumuni di Pasar Amlapura Barat Karangasem, Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi
Ia mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari seseorang untuk dikonsumsi sendiri.
"KS ini pengguna," katanya.
AKBP Widwan menyebut hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki, kepada siapa KS membeli barang haram tersebut. Akibat perbuatannya KS pun terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. (rtu)