Di bagian terpisah, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta menegaskan, memang dalam sidang pihaknya masih pikir-pikir.
Namun, dengan adanya langkah atau upaya hukum lainnya. Yakni dengan cara jalur banding ke pengadilan tinggi.
Maka sesuai SOP, apabila terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding maka JPU wajib mengajukan banding.
“Untuk materi banding kami masih menunggu salinan putusan dari PN, untuk kami pelajari dan membuat materi memory banding,” tegasnya. (ang).
Kumpulan Artikel Tabanan