Untuk saat ini, masyarakat dibatasi untuk membeli LPG 3 Kg, hanya perlu membawa KTP untuk melakukan registrasi, dan 1 KTP hanya 1 tabung saja.
Adapun HET dari gas melon ini yaitu Rp 18 Ribu. Apabila ditemukan gas melon dengan harga diatas harga HET, dipastikan bukan dari pangkalan resmi Pertamina.
Pertamina pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bijak, dalam menggunakan energi bersubsidi khususnya LPG subsidi.
Dengan adanya penjualan di atas HET untuk LPG 3 Kg subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat.
Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Sebelumnya, telah ditemukan pangkalan nakal dengan nomor registrasi 580226891293044 yang berlokasi di jalan Hang Tuah No.12, Br/Link Kaja, Denpasar menjual gas LPG 3 Kg kepada konsumen seharga 30 ribu rupiah.(*)