TRIBUN-BALI.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, berhasil mengungkap kasus-kasus narkotika di Pulau Dewata, diantaranya 5 wanita di Lapas Perempuan mengkonsumsi narkoba hingga narkoba dari Kampung Ambon Jakarta masuk ke Bali.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa SIK MH menjelaskan, narkoba dari Kampung Ambon Jakarta yang masuk ke Bali dibawa melalui jalur darat dan sudah sempat diedarkan adalah jenis ekstasi, dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
"Yang dari Kampung Ambon dibawa dengan mobil jalur darat dari Jakarta, diedarkan kepada orang yang tidak dikenal di Bali atas perintah seorang pengendali," kata Kombes Pol Made Sinar dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Senin (24/6).
Lanjutnya, pada saat diinterogasi, VR dan AH mengaku sudah tiba di Bali sejak 1 bulan yang lalu dengan membawa ekstasi dari Jakarta melalui jalur darat.
Baca juga: Tamba Dicoklit Pertama, Pencocokan & Penelitian Data Pemilih, Harap Partisipasi Pemilih 80 Persen
Baca juga: DENDA Diusulkan Pj Gubernur Bali di Perubahan Perda, Jika Wisman Tak Bayar Pungutan Rp150 Ribu!
"Sehingga pada saat VR dan AH ditangkap, ekstasi yang tersisa 126 butir. Terhadap kasus tersebut, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya.
BNNP Bali juga mengungkap kasus berdasarkan laporan dari Lapas Perempuan Klas II A Kerobokan, pada 29 Januari 2024. Dilakukan penyerahan 5 orang tersangka inisial wanita DD, MD, IW, EP dan YL beserta barang bukti narkotika berupa Shabu 3,92 gram netto kepada Petugas BNN Provinsi Bali.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari petugas Lapas Perempuan Klas IIA Kerobokan memeriksa seluruh penghuni Lapas Perempuan Klas IIA Kerobokan. "Dalam pemeriksaan tersebut, pertama kali ditemukan narkotika pada ikat rambut milik DD," jelasnya.
Pada saat petugas melanjutkan pemeriksaan, petugas menemukan paket narkotika di dalam pot tanaman, yang diketahui bahwa narkotika tersebut diletakkan oleh MD dan IW yang sebelumnya diperoleh dari DD.
Pada saat petugas memeriksa badan YL, dia mengeluarkan sendiri narkotika terbungkus tisu yang sebelumnya disimpan di dalam kemaluannya. Narkotika yang dibawa YL tersebut diperoleh dari EP, sedangkan EP memperoleh narkotika dari DD.
Terhadap kasus tersebut, dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka Napi narkoba. Ada juga yang mau bebas kita proses lanjut lagi. Narkobanya dikonsumsi ramai-ramai 5 orang. Mereka sebelumnya pindahan dari Bangli," tuturnya.
Selain itu, pengungkapan kasus lainnya yang patut menjadi perhatian adalah perdagangan narkoba melalui Instagram.
Hal ini juga diendus BNNP Bali yang berhasil menangkap beberapa tersangka. "Pengungkapan kasus berawal dari pemantauan akun Instagram yang mencurigakan dan dipadukan dengan informasi yang diperoleh petugas, diamankan seorang laki-laki berinisial AM dengan barang bukti ekstasi, shabu dan ganja," bebernya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap AM, diamankan seorang perempuan inisial SE dengan barang bukti ekstasi. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, berhasil diamankan seorang laki-laki inisial RB dengan barang bukti 500 gram shabu.
"Pada saat diinterogasi, diketahui bahwa RB diperintah oleh WN dan SA yang sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas di Jember, Jawa Timur. Kami kroscek, kami komparasi dengan gambar di Instagram ada kesesuaian dengan target operasi. Mereka berjualan narkoba dengan sandi khusus. Pembelinya follower-nya," ucapnya.
Terhadap kasus tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Periode Januari – Juni 2024, Petugas BNNP Bali berhasil mengungkap 6 Laporan Kasus Narkotika terkait jaringan Ganja Medan ke Bali dengan modus Paket Kiriman.
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu MR, KU, KS, AB, RS, MA dan BP. Berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka diketahui, pembeli memesan paket ganja, kemudian penjual akan mengirimkan ganja dari Medan dengan modus disamarkan dalam pengiriman pakaian atau sepatu bekas.
Terhadap kasus tersebut, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Petugas BNNP Bali juga berhasil mengungkap 4 Laporan Kasus Narkotika terkait jaringan shabu dan ekstasi dengan TKP di wilayah Denpasar-Badung dengan modus tempelan.
Dalam pengungkapan 4 kasus tersebut, BNNP Bali berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial FC, HN, AM dan PB.
Pada saat diamankan, dari tersangka AM disita 57 paket shabu dan 1 paket ekstasi siap edar. Terhadap kasus tersebut, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan Kasus berawal dari pengamatan terhadap seorang laki-laki berinisial NO yang memiliki peran sebagai kurir dalam peredaran gelap narkotika yang dilakukan jaringan Jembrana-Denpasar.
Tim mengembangkan penyelidikan hingga berhasil melakukan RPE terhadap seorang laki-laki berinisial NO yang berperan sebagai gudang dengan barang bukti 400 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan komunikasi NO, diketahui pengendali jaringan ini berada di Jembrana. Hingga saat ini tim masih melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengetahui keberadaan dari pengendali jaringan ini.
Selain itu ada pula barang temuan, pada periode Januari-Juni 2024, Petugas BNNP Bali menemukan barang narkotika yang belum diketahui pemiliknya.
Narkotika yang ditemukan tersebut telah dilakukan penyelidikan guna menemukan pemiliknya, namun sampai dengan saat ini belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Eudy Ahmad Sudrajat SIK MH menegaskan, di tengah maraknya kasus narkoba di Bali, BNNP tidak pernah putus terus berupaya menciptakan Bali Bersih dari Narkoba.
Salah satunya melalui pengungkapan kasus narkotika yang mengancam masyarakat di wilayah hukum Provinsi Bali.
Kata dia, dalam periode Januari – Juni 2024, Tim pemberantasan BNNP Bali berhasil mengungkap 17 Laporan Kasus Narkotika dengan 24 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika nasional.
"Kalau yang sejauh ini BNNP Bali melakukan pengungkapan menangani jaringan antar provinsi. Dari 24 orang tersangka dan 17 laporan kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Bali. Total barang bukti yang diamankan dan yang dimusnahkan hari ini adalah ganja 7,9 kg dan hasis 1,99 gram," ujar dia. (ian)