TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tanggapi OPD Provinsi Bali minta CSR ke Perusahaan Swasta, Anggota DPRD Bali I Made Rai Warsa merasa miris dan sedih.
Terlebih permohonannya juga tidak berkaitan dengan masyarakat. Melainkan untuk kebutuhan dinas dalam melakukan pelayanan.
Rai Warsa pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan apakan sudah sesuai peraturan?
Baca juga: Komang Widiantari Kembali Jadi Sulinggih Setelah Nikahi Bule di Bangli, PHDI Beri Peringatan!
Walupun bantuan tapi harus bisa dipertanggungjawabkan untuk pencatatannya.
Anggota DPRD asal Gianyar itu mempertanyakan kenapa tidak dianggarkan di APBD diusulkan ke dewan sehingga bisa disepakati.
“Saya dengar itu miris ada OPD meminta minta seperti itu. saya tidak menyalahkan OPD melakukan itu cuma kondisi seperti itu. Mungkin anggaran tidak ada. Sedangkan itu harus ada mendukung tugas-tugasnya," jelas Rai Warsa pada, Sabtu 13 Juli 2024.
Baca juga: Status Sulinggih Komang Widiantari di Bangli Timbulkan Pro dan Kontra, Nikahi Bule Amerika Disorot
Ia memahani APBD Bali sedang seret, sehingga ada skala prioritas tapi kebutuhan untuk pelayanan seperti alat-alat kantornya menurutnya juga prioritas supaya tidak menjadi penghambat dalam bekerja.
"OPD punya skala perioritas membiaya diri sendiri. Bagaimana bekerja tapi ruangan tidak representatif umpamanya tidak mendukung laptop tidak ada menganggu dan menghambat pekerjaan," imbuhnya.
Rai Warsa sepakat ada dana CSR dari pengusaha sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Hanya saja harus jelas aturannya. Tapi sangat sedih ada OPD sampai meminta-minta.
"Tapi juga secara logika tidak enak didengar OPD minta-minta. Cuma saya menyakini mereka terpaksa melakukan itu. tidak ada dana," bebernya.
Seperti diketahui salah satu OPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta bantuan dana CSR untuk pembelian pengadaan alat kantor ke beberapa tempat usaha di Bali.
Surat permohonan CSR (Corporate Social Responsibility) ke beberapa tempat usaha di Bali untuk membantu bantuan dana pengadaan sarana dan prasarana perkantoran.
Ditulis dalam surat permohonan ini diajukan karena keterbatasan anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali.
Sedangkan keuangan yang dialokasikan dari APBD difokuskan untuk kegiatan prioritas.
Kebutuhan yang diajukan ke tempat usaha tersebut tidak sama. Di satu tempat permohonannya bantuan dana pengadaan karpet tangga dan TV LED 70 inch senilai Rp 22 juta.
Di tempat usaha yang lain dinas tersebut juga meminta bantuan untuk pengadaan lampu LED hias selang outdoor ukuran panjang 45 meter senilai Rp 5,3 juta.
Di tempat yang lain, meminta mohon bantuan running text outdoor sebesar Rp 25 juta.(*)