"Mungkin mereka sekarang sudah mulai diterapkan hukuman sesuai berlaku berita acara karena kategorinya berat,” tutupnya.
Adapun beberapa pejabat RSUP Prof Ngoerah dan UNUD yang hadir pada rapat tersebut di antaranya, Direktur Utama RSUP Prof.Dr. I.G.N.G Ngoerah, Dekan Fakultas Kedokteran UNUD, Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSUP Prof.Dr. I.G.N.G Ngoerah, Wadek I Bidang Akademik dan Perencanaan FK Universitas Udayana, Wadek III Bidang Kemahasiswaan dan Informasi FK Universitas Udayana, Ketua Komite Etik dan Hukum RSUP Prof.Dr. I.G.N.G Ngoerah, Korprodi Spesialis Ortopaedi dan Traumatologi, Korprodi Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Manajer Pendidikan dan Pelatihan dan Asisten Manajer Pendidikan. (*)