Berita Nasional

Ribuan Driver Ojol & Kurir Matikan Aplikasi! Pemerintah Perlu Buat Regulasi untuk Beri Perlindungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MATIKAN APLIKASI - Gelar demo, ribuan pengemudi ojek online (ojol) akan mematikan aplikasi dan berhenti beroperasi sementara pada Kamis (29/8).

TRIBUN-BALI.COM - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) akan berhenti beroperasi sementara pada Kamis (29/8). Aksi mogok ini sebagai bagian dari demo ojol yang bakal digelar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Kami atas nama driver ojek online se-Jabodetabek dan se-Indonesia tidak akan menerima atau mengambil orderan dalam bentuk apapun (food, ride, dan paket) pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai jam yang belum bisa ditentukan,” kata Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON), Andi Gustianto dalam keterangannya, Rabu (28/8).

KON meminta masyarakat untuk memahami jika besok sulit untuk mengakses layanan ojol dari berbagai provider. Massa ojol yang bakal demo besok merupakan mitra ojol dari provider aplikasi Grab, Gojek, Maxim, SopheeO, dan Lalavove.

”Diharapkan para pengguna jasa ojek online mencari atau menggunakan cara lain untuk memenuhi kebutuhan di hari dan tanggal tersebut di atas. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” imbau Presidium KON itu.

Baca juga: BNNK Klungkung Beri Tes Narkoba Gratis Khusus Calon Pengantin, Simak Penjelasannya!

Baca juga: NEKAT Seorang WNA Naik Sepeda Motor di Tengah Laut! Jembatan Kuning Nusa Penida Ditutup Sementara 

Adapun tuntutan para driver ojek hingga kurir online adalah mendesak pemerintah merevisi Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Layanan Pos Komersial untuk Mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia. Para ojol meminta pemerintah mengevaluasi kerja sama aplikator yang mengandung unsur ketidakadilan dengan pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Pemerintah juga diminta mendukung program layanan tarif hemat, dan penyeragaman layanan tarif seluruh aplikator terhadap mitra ojek maupun kurir online. “Kami meminta kepada pemerintah untuk melegalkan ojek online agar mendapat perlindungan dari pemerintah bahkan dari negara sekalipun,” tandas Andi.

Pakar Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi mengatakan, ojol sistemnya kemitraan dengan aplikatornya seperti Gojek, Grab dan lainnya. "Artinya, tidak ada hubungan kerja antara majikan dan pekerja," katanya kepada KONTAN, Rabu (28/8).

Menurut Tadjuddin, aplikator hanya mengelola aplikasi yang menghubungkan si pemilik kendaraan dengan konsumennya. Aplikator mendapat bagian dari transaksi antara si pemilik kendaraan dan konsumen.

"Pemilik aplikasi tidak membayar apa pun dengan pemilik kendaraan. Sistem pekerja lepas. Mungkin akan ada kenaikan tarif potongan pemilik aplikasi dengan pemilik kendaraan," paparnya.

Meski tidak ada hubungan ketenagakerjaan secara formal, Tadjuddin bilang, pemerintah perlu menyusun regulasi untuk memberikan perlindungan bagi pekerja ojol mengingat pekerjaan di jalanan yang berisiko terhadap keselamatan. "Tapi regulasinya hanya bersifat perlindungan sosial," jelas Tadjuddin. (kontan)

 

Berita Terkini