TRIBUN-BALI.COM - Seorang tahanan di rumah tahanan (rutan) Kelas I Depok, Cilodong, Kota Depok, tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Korban berinisial RA (26), tahanan kasus narkoba. Ia dikeroyok sesama narapidana sehari setelah masuk Rutan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, RA tewas hanya sehari setelah dijebloskan ke penjara. “Hari Kamis 29 Agustus 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, telah terjadi pengeroyokan terhadap satu orang korban,” kata Arya dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/9).
Arya menjelaskan, korban merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Awalnya kesehatan RA diperiksa dan dinyatakan dalam kondisi fit oleh tim medis. Korban langsung mengikuti pemotongan rambut bersama napi lainnya.
Baca juga: WNA Rusia Diamuk Massa! Diduga Hendak Rampok Mobil di Blahbatuh
Baca juga: Marthen Tewas Ditikam Soni Erixon, Ribut Sesama Pemuda Warga Sumba di Kuta
Saat sesi pemotongan rambut, korban terlibat selisih dengan sesama napi hingga berujung pengeroyokan. “Rupanya di situ ada selisih paham, sehingga menyebabkan korban ini dikeroyok oleh tahanan lainnya,” ungkapnya.
Kata Arya, pemicu pengeroyokan karena ucapan yang dilontarkan membuat napi lainnya tersinggung. “Kalau misalnya mungkin bicara kurang etis atau bagaimana, sehingga ada yang tersinggung sehingga ada pengeroyokan terhadap korban,” pungkasnya.
Kepala Rutan Negara Kelas I Depok Lamarta Surbakti mengatakan, korban dianiaya oleh enam narapidana dengan menggunakan tangan kosong dan seutas kabel listrik. Pelaku mengambil kabel saat dilakukan perbaikan instalasi listrik di dalam rutan.
"Kami masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui secara pasti luka yang mengakibatkan korban tewas. Mungkin ada beberapa hal lainnya, seperti kabel informasinya,” kata Lamarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, saat ini keenam tahanan bernama Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter dan Yusuf sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. "Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan proses hukum lanjut," ucap dia.
Kombes Ade Ary mengatakan polisi melimpahkan korban sebagai tahanan narkoba ke Kejaksaan Negeri Depok untuk segera diadili. "Kejaksaan mengirimkan korban ke Rutan Cilodong, Depok. Kemudian keluarga korban dihubungi oleh pihak Rutan Cilodong bahwa korban sakit," ucapnya.
Saat itu, pihak keluarga diberikan penjelasan jika korban mengalami sakit perut dan tingkat kesadaran menurut. "Akan tetapi, pihak keluarga tidak bertemu dengan korban (saat mengecek ke Rutan)" tuturnya.
Korban dibawa ke rumah sakit oleh petugas rutan. Namun nyawanya tak tertolong. Pihak keluarga langsung membawa korban untuk disemayamkan di rumah duka. Ditemukan luka-luka di tubuh korban. "Ada luka lebam, luka tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan, dan punggung sebelah kiri," kata dia. (tribunnews)