Berita Gianyar

Sita Knalpot Brong Saat Operasi Zebra, Kapolres Gianyar: Mau Ambil Wajib Ajak Kepala Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gianyar, AKBP Umar ungkap jumlah pelanggan Operasi Zebra Agung, Senin 28 Oktober 2024 - Sita Knalpot Brong Saat Operasi Zebra, Kapolres Gianyar: Mau Ambil Wajib Ajak Kepala Desa

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Menyikapi tingginya angka pelanggaran lalu lintas, Kepolisian Resor Gianyar menggelar Operasi Zebra Agung 2024. 

Dalam operasi yang dilaksanakan mulai 14 - 27 Oktober 2024 ini, polisi berhasil menyita knalpot tidak sesuai spesifikasi standar atau brong, hingga melakukan penindakan berupa penilangan terhadap ratusan pelanggar.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar sehari usai Operasi Zebra, Senin 28 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa tujuan operasi ini untuk menciptakan kedisiplinan mengendara untuk seluruh masyarakat Gianyar, baik warga lokal maupun wisatawan.

Dalam operasi ini, pihaknya berhasil menyita 10 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar atau knalpot brong. 

Baca juga: Polsek Dentim Galakkan Pemusnahan Knalpot Brong, Polsek Kuta Gencarkan Dialog

"Awal operasi cukup tinggi pelanggaran di Gianyar, kami langsung melakukan pemberantasan knalpot yang mengganggu masyarakat. Knalpot brong ini banyak digunakan di malam hari saat masyarakat istirahat. Knalpot brong langsung kami sita," ujarnya.

Tidak hanya menyita knalpot brong, polisi juga menyita dua unit kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan tidak sesuai peraturan lalu lintas. 

Dalam Operasi Zebra Agung 2024 ini, Polres Gianyar melakukan penindakan penilangan terhadap 251 pelanggar dan peneguran terhadap 274 pelanggar. 

Kepada pelanggar yang ingin mengambil knalpot brong miliknya, kata Umar, mereka diwajibkan untuk didampingi oleh Kepala Desa. 

"Jadi knalpot yang kita sita ini kita tempatkan di Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar, untuk pemilik yang akan mengambil harus didampingi kepala desanya masing-masing dan itu tidak boleh diwakilkan. Ini sebagai salah satu langkah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar karena juga akan mendapatkan hukuman sosial," katanya.

Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Adrian Rizki Ramadhan, mengatakan bahwa pelanggar saat ini didominasi oleh warga berusia 16 - 19 tahun. 

Untuk itu, AKP Adrian mengajak orang tua dan guru agar ikut serta mendidik. 

"Kita mengajak peran guru dan orang tua, karena pelanggar saat ini didominasi oleh usia 16 hingga 19 tahun. Jadi edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas harus kita galakkan," tandasnya. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Berita Terkini