Berita Gianyar

Diiming-imingi iPhone 15, Gede Rampas Keperawanan Wayan dan Kadek di Gianyar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Foto tak terkait berita.

 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polres Gianyar mengungkap penanganan kasus pencurian hingga rudapaksa dalam konferensi pers, Kamis 14 November 2024. 

Kasus rudapaksa itu menimpa dua gadis di bawah umur di Gianyar.

Mirisnya, selain merampas keperawanan, pelaku berinisial Gede BABP (19) asal Tabanan, Bali juga melakukan pencurian handphone para korbannya. 

Baca juga: TERUNGKAP 5 Kali Berhubungan Bertiga hingga Berpasang-pasangan di Badung, Pacar pun Bersedia

Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan korban kasus rudapaksa tersebut berinisial, Ni Wayan E dan Ni Kadek V.

Kedua korban rudapaksa tersebut sama-sama masih duduk di bangku SMA.

Kasus rudapaksa pertama terjadi Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Pantai Saba, Desa Saba Blahbatuh, Gianyar.

Baca juga: ADA APA? PJ Gubernur Bali Tak Tahu Ada MoU Pembangunan Bandara Bali Utara dengan China

Sementara kasus kedua terjadi di kawasan By Pass Ida Bagus Mantra, Gianyar.

"Awalnya pelaku mencari sasaran lewat Facebook, dia menyasar gadis-gadis di bawah umur, dijanjikan akan dibelikan hp iPhone seri tertinggi.

Setelah bertemu, korban dirudapaksa lalu hp milik korban dibawa kabur.

Kedua korban rudapaksa sudah menjalani visum, hasilnya sudah kita terima, dan memang ditemukan sperma di kelamin korban," ujar Kapolres Gianyar.

Atas perbuatannya, pelaku pun telah diamankan dan dijerat UU Perlindungan Anak dan pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," ujarnya.

Kasus lainnya, polisi juga mengamankan dua orang WNA yang meresahkan masyarakat.

Pertama, JS (68) asal Swiss, pelaku ditangkap karena merampas handphone seorang sopir dengan menodongkan senjata tajam di Jalan Raya Teges, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar pada19 Oktober 2024.

"Pelaku pura-pura serempetan dengan korban, lalu memarahi korban, menodongkan senjata tajam lalu merampas hp korban.

Pelaku ini memang dikenal meresahkan oleh warga di tempat tinggalnya di Ubud," ungkap Kapolres Gianyar.

Sementara WNA lainnya ialah DSS (45) asal Amerika.

Dia diamankan setelah dilaporkan temannya sesama WNA atas kasus meminjam laptop tapi tak dikembalikan hampir tiga bulan lamanya.

Kapolres Gianyar mengatakan, pihaknya juga saat kini gencar menindaklanjuti tindak eksploitasi anak, seperti orangtua yang mengajak atau menyuruh anaknya untuk minta-minta di jalan.

Hal ini tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga aparat kepolisian. 

"Kita amankan orangtua yang mengajak balita meminta-minta. Selain itu, kita juga tengah mendalami kasus jual beli pakaian bekas.

Kami masih dalami, darimana pintu masuk pakaian bekas ini, jika ketemu tentu kita akan tangkap," ujarnya.

Polisi juga mengamankan 5 pelaku curanmor. TKP Ubud, Gianyar, Sukawati. Adapun barang buktinya berupa 8 unit sepeda motor. (*)

Berita Terkini