"Menurut akademisi di Dewan Pengupahan, penetapan upah sektoral itu butuh kajian lagi. Kemarin permenakernya baru keluar time limit juga, Dewan Pengupahan butuh waktu," ujarnya.
Pertimbangan lainnya, jika dilihat kenaikan UMK Denpasar yang menjadi Rp 3,3 juta sudah lebih besar dibandingkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yaitu Rp 3.052.8354.
Dewan pengupahan juga mempertimbangkan dari sisi kelangsungan sektor usaha.
Karena tahun ini kenaikan UMP cukup tinggi yakni 6,5 persen berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang kenaikan di bawah 5 persen. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar