PDIP Pecat Jokowi dan Gibran

PDIP Pecat Jokowi hingga Gibran, PAS dan Alit Yandinata Asal Bali Masuk 24 Kader yang Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putranya Gibran Rakabuming Raka resmi dipecat sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) sejak hari ini, Senin 16 Desember 2024.

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putranya Gibran Rakabuming Raka resmi dipecat sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP). 

Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDI P bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun melalui video yang diterima Tribun pada Senin 16 Desember 2024. 

Dalam pemecatan Jokowi ini, terdapat 2 politisi asal Bali yang masuk daftar 24 kader PDIP yang dipecat. 

Adalah Putu Agus Suradnyana (PAS) yang maju sebagai calon Wakil Gubernur Bali Pilkada 2024 dan Putu Alit Yandinata yang ikut kontestasi Pilkada Badung 2024 sebagai calon Wakil Bupati Badung. 

Baca juga: 2 KADER PDIP Asal Bali Juga Didepak! Dipecat Melanggar Etik Partai Maju Pilkada 2024 Partai Lain!

Kedua kader tersebut disebutkan melanggar etik Partai maju Pilkada 2024 dari partai lain.

Sementara dalam video itu, Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya. 

“Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin.

“DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 24 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut," sambung dia.

Dalam hal ini Komar juga mengumumkan jika menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution juga telah dipecat.  

Dia mengatakan bahwa jika pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi. 

Komarudin juga menegaskan jika ketiga orang tersebut dilarang untuk berkegiatan menjabat mengatasnamakan PDIP.

“Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya.

“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani,” jelasnya.

Surat keputusan pemecatan Jokowi yaitu surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan PDI Perjuangan. 

Kemudian surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Dan Surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024, DPP PDIP menimbang sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan terhadap Jokowi. 

Dalam poin menimbang, DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.

Di mana, telah melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

“Serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tulis surat pemecatan itu.

Lebih lanjut, Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai. 

“Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian surat tersebut.

Dalam surat itu juga melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr. Joko Widodo,” tulisnya.

Keterangan surat itu juga menjelaskan, bahwa sanksi pemecatan kepada Jokowi akan mempertanggungjawabkan pada Kongres Partai. 

“Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliran akan ditiniau kembali dan dilakukan perbalkan sebagaimana mestinya,” tulis isi surat tersebut. (tribun network/yud/wly/ali)

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini