- Kabupaten Bangli: Rp 2.996.561,00
- Kabupaten Jembrana: Rp 2.996.561,00
- Kabupaten Buleleng: Rp 2.996.561,00
Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025
- Kabupaten Badung: Rp 3.569.682,27
(Berlaku untuk pekerja di sektor Penyediaan Akomodasi dan Makanan Minum, khususnya di Hotel Bintang 5).
Dengan penetapan ini, pekerja di seluruh Bali diharapkan mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan standar minimum dan mendukung kesejahteraan.
(*)