UMK Bali 2025

SAH! Segini Angka UMK Se-Bali yang Resmi Dirilis Dinas Ketenagakerjaan, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - SAH! Segini Angka UMK Se-Bali yang Resmi Dirilis Dinas Ketenagakerjaan, Berlaku Mulai 1 Januari 2025

- Kabupaten Bangli: Rp 2.996.561,00

- Kabupaten Jembrana: Rp 2.996.561,00

- Kabupaten Buleleng: Rp 2.996.561,00

Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025

- Kabupaten Badung: Rp 3.569.682,27

(Berlaku untuk pekerja di sektor Penyediaan Akomodasi dan Makanan Minum, khususnya di Hotel Bintang 5).

Dengan penetapan ini, pekerja di seluruh Bali diharapkan mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan standar minimum dan mendukung kesejahteraan.

(*)

Berita Terkini