Sebuah luka robek di pelipis mata kiri dengan panjang 4 Cm, 3 luka robek di bagian dahi korban dengan panjang 7 Cm, 3 Cm dan 3 Cm.
Terdapat juga dua luka robek di tangan kiri dengan panjang 4 Cm dan 3 Cm, sebuah luka robek di jari telunjuk tangan kiri dengan panjang 2 Cm.
Luka robek di jari tengah tangan kiri dengan panjang 2 Cm, luka robek di siku tangan kiri dengan panjang 3 Cm dan luka-luka robek lainnya di sekujur tubuh korban.
Kasatreskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kata dia, pelaku merupakan suami korban sendiri.
"Korban dihabisi dengan sebuah palu dan batangan kayu dengan cara memukulkan kayu dan palu di bagian tubuh korban berulang kali secara membabi buta.
Usai menghabisi istrinya di pekarangan rumah, pelaku lalu mengakhiri hidup dengan selendang di dalam sebuah ruangan jineng, dan melilitkan kabel yang berisi aliran listrik di kaki," ujar Winangun.
Terkait pemicu persoalan, Winangun mengatakan pihaknya masih mendalami. Namun diduga ada selisih paham antara pelaku dan korban.
"Keduanya merupakan pasangan suami istri, diduga sebelum peristiwa tersebut terjadi, keduanya sempat cekcok," ujar Winangun. (*)