Cemburu dan Merasa Diselingkuhi, Pria Ini Bakar Motor Pacarnya di Tabanan
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Jamudi (50), pria yang tinggal di Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Bali ini hanya menundukkan kepala saat digiring jajaran satreskrim Polres Tabanan pada Jumat 27 Desember 2024.
Diketahui Jamudi berasal Desa Karang manik, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Propinsi Sumatera Selatan
Pria yang tinggal sementara di Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Bali itu pun diamankan karena membakar warung dan motor pacarnya sendiri.
Baca juga: Dikerjakan Secara Estafet, Bale Pesandekan di Mengwi Badung Roboh Saat Proses Pasang Genteng
Mirisnya, hal itu dilakukan Jamudi saat merasa cemburu kepada pacarnya karena diselingkuhi.
Emosinya meluap ketika motor milik pacarnya itu digunakan oleh laki-laki yang diketahui bernama Roy.
"Saya sudah 6 tahun satu rumah sama pacar saya. Bahkan dia kredit motor yang bayari saya. Jadi perbulan Rp2,5 Juta," ujar Jamudi kepada aparat kepolisian.
Baca juga: Dikerjakan Secara Estafet, Bale Pesandekan di Mengwi Badung Roboh Saat Proses Pasang Genteng
Pihaknya kesal setelah motor punya pacarnya tidak bisa dipinjam untuk digunakan kerja.
Bahkan saat dia pulang kerja motor tersebut justru dibawa lelaki lain yang diduga pacar baru pacarnya.
"Di sana saya merasa cemburu. Sehingga saya membakar motornya," jelasnya.
Ditanya, apakah sudah menikah?
Baca juga: KRONOLOGI Bale Pesandekan Mengwi Badung Roboh Sesaat Sebelum Dipelaspas
Pelaku mengaku masih pacaran namun sudah enam tahun satu rumah dengan pacarnya.
Pihaknya pun mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukan.
Sementara, Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma yang merilis kasusnya menyampaikan setelah menerima laporan adanya kasus kesengajaan membakar motor di Jalan Anyelir Tabanan.
Baca juga: RETAKAN Tebing Pura Uluwatu Masih Dikerjakan, PUPR Badung: Molor, Rampung Pertengahan Januari 2025!
Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Tabanan bersama Tim Opsnal Ciung Wanara mendatangi TKP untuk melaksanakan olah TKP dan mengamankan barang bukti di TKP.
"Tim Ciung wanara melakukan introgasi terhadap saksi-saksi di seputaran TKP serta menyisir CCTV di seputaran TKP dari hasil penyelidikan diketahui pelaku merupakan pacar korban," ucapnya.
Selanjutnya tim mendapatkan informasi kalau pelaku berada di wilayah Petang, Badung.
Selanjutnya tim mencari keberadaan terduga pelaku namun posisinya berpindah-pindah. Jadi pelaku dari Petang, Mengwi dan Tibubeneng, Badung, Bali.
"Terus dilakukan penyisirah hingga kami ke tempat teman-teman terduga pelaku, dan pada pukul 21.00 wita tim berhasil mengamankan terduga pelaku di emperan sebuah ruko, jalan Anyelir Tabanan," bebernya sembari mengatakan pelaku disangkakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Perusakan Motor