Sponsored Content

ASTAGA! WNA India Diduga Nyambi Jadi Guide, Kini Diperiksa Kantor Imigrasi Ngurah Rai 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Warga negara asing (WNA) asal India berinisial VV diperiksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. VV diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja sebagai pemandu wisata (tour guide) di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Warga negara asing (WNA) asal India berinisial VV diperiksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

VV diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja sebagai pemandu wisata (tour guide) di Bali. 

Sebelumnya ia masuk ke Bali dengan visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang diperuntukkan bagi wisatawan.

Menanggapi kasus ini, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan pentingnya penegakan aturan terhadap pelanggaran semacam ini. 

Baca juga: Tawarkan PSK dari 129 Negara, 2 WNA Rusia Dibekuk Polres Badung, Muncikari Jaringan Internasional 

Baca juga: SURAT TERBUKA! Bali United Fans Minta Pieter Tanuri Ambil Sikap Berani: Kontrak STY Gantikan Teco

“Yang jelas saya khan sudah bilang, aturan ditegakkan. Kepada Kapolda juga saya sudah mintakan, kepada Dishub agar aturan yang ada ditegakkan,” jelas Mahendra ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali pada, Senin (13/1). 

Mahendra menyatakan setiap pelanggaran harus ditindak tegas. “Tentu kita bagi yang melanggar saya minta harus ditindak, jangan dibiarkan, itu saja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menekankan, WNA tidak diperbolehkan menjadi pemandu wisata di Bali tanpa mengikuti aturan yang berlaku. 

“Nggak boleh. Tentu berproses juga dia harus mengikuti Diklat yang bekerja sama dengan kami. Sehingga dari sana baru kita mengajukan ke OSS,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan kasus serupa secara langsung, meskipun pembinaan dan pengawasan terus dilakukan. 

“Sampai saat ini belum kita ketemu karena memang pada saat itu kita sudah cek, kita kerja sama dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk melakukan pembinaan seperti kemarin. Kemarin kan melakukan (pembinaan) di Tirta Gangga,” katanya.

Ketika ditanya soal pengawasan di bandara, Tjok Pemayun mengatakan, koordinasi sedang dilakukan dengan Satpol PP Pariwisata untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Nah, ini masih kami koordinasikan, karena memang tadi sudah kami sampaikan, kita sekali cek ke bandara seperti apa, kalau memang di bandara di depan ini kok bisa ada orang asing jadi guide,” tuturnya.

Ia juga menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi di destinasi wisata. “Kita memang selalu sudah dengan Satpol PP, istilahnya monev. Kita cek, sesuai dengan regulasi,” tambahnya.

Menanggapi kasus serupa yang terjadi sebelumnya, Tjok Pemayun menjelaskan bahwa ada perbedaan status warga asing yang ditemukan saat itu. “Nah, kalau orang asing yang sebelumnya itu adalah guide yang benar-benar guide. Dia yang ketemu di DTW dulu itu. 

Memang dia sudah WNI. Jadi memperbolehkan. Kalau orang asing ya jelas (tidak boleh), WNA lho ya. Kalau dia megang (KTP) sudah jadi warga kita ya boleh,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap Pemandu Wisata wajib menjadi anggota asosiasi sesuai Peraturan Daerah Nomor 5. “Ya, HPI ada. Wajib sesuai dengan Perda 5. Setiap guide wajib menjadi anggota asosiasi,” kata dia. (sar)

Berita Terkini