WNA Berulah di Bali

Tawarkan PSK dari 129 Negara, 2 WNA Rusia Dibekuk Polres Badung, Muncikari Jaringan Internasional 

Untuk memesan, pelanggan harus melalui website tersebut, hingga menampilkan katalog PSK yang akan dipilih.

ISTIMEWA
ILUSTRASI - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yakni AK (27) dan MT (32) digiring di halaman Mapolres Badung pada Senin (13/1). Keduanya diamankan karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

TRIBUN-BALI.COM – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yakni AK (27) dan MT (32) digiring di halaman Mapolres Badung pada Senin (13/1). Keduanya diamankan karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mirisnya lagi, kedua pelaku merupakan jaringan internasional. Bahkan menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) dari 129 negara di dunia. Kedua WNA tersebut memiliki peran masing-masing atau bertugas menjadi mucikari dan manajer di wilayah Bali.

Bisnis prostitusi ilegal ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun. Bahkan dalam aksinya, dia menggunakan website yang bisa dijangkau banyak orang.

Untuk memesan, pelanggan harus melalui website tersebut, hingga menampilkan katalog PSK yang akan dipilih.

Baca juga: BISNIS Prostitusi Dihandle 2 WNA Rusia Terbongkar! Jajakan PSK 129 Negara, Pasang Tarif 300an USD

Baca juga: AKSES Jalan Menuju Jembatan Kuning Sebulan Tergenang, Warga dan Perbekel Swadaya Atasi Banjir!

Dua pelaku muncikari saat digiring di halaman Polres Badung pada Senin 13 Januari 2025
Dua pelaku muncikari saat digiring di halaman Polres Badung pada Senin 13 Januari 2025 (Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta)

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebutkan, jika kedua pelaku diamankan di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. “Jadi pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi prostitusi di sebuah website.

Sehingga Satreskrim Polres Badung dan Penyidik Unit IV melakukan penyelidikan di kalangan komunitas WNA Rusia. Hingga berhasil kita amankan kedua pelaku,” ujar Irjen Pol Daniel didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dan kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat merilis kasus TPPO tersebut di Mapolres Badung, pada Senin (13/1).

Diakui kedua pelaku diamankan di sebuah vila yang berlokasi di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Dalam hal ini kedua pelaku mempunyai peran masing-masing yang berbeda. Seperti Anastasia K (27) menjadi ketua mucikari di Bali dan Maxsim T (32) menjadi manajernya.

“Tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, termasuk beberapa kota di Indonesia kepada para pelanggan melalui situs website,” bebernya.

Disebutkan, selain sebagai ketua mucikari di Bali, Anastasia K juga merupakan pemilik rekening transaksi. Dia juga mencantumkan nomor WhatsApp PSK di website dan membagikan uang hasil transaksi, karena merupakan admin website di daerah Bali.

“Jadi pelaku AK ini mengendalikan setiap Perempuan yang menjadi PSK, mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan. Termasuk lokasi praktek prostitusi ditentukan oleh tersangka sesuai komunikasi dan kesepakatan dengan pemesan,” ucapnya.

Diketahui, tarif yang dipasang berkisar 300-350 US$, di mana keuntungan dibagi tiga, antara PSK dan kedua tersangka. Untuk pembagiannya 50 persen PSK, 40% Tersangka AK dan, 10% tersangka MT selaku manager.

“Untuk melakukan pemesanan pelanggan membuka website lalu membuat akun baru. Setelah membuat akun pelanggan memilih negara atau kota lokasi PSK yang diinginkan,” kata dia. 

“Pelanggan bisa memilih wanita atau PSK yang diinginkan melalui katalog yang ditampilkan di website dan menghubungi langsung nomor WhatsApp yang tertera,” jelasnya. 

Kasus praktik prostitusi dengan pelaku WNA kerap terjadi di Bali. Bahkan kasus tersebut beberapa diungkap oleh pihak kepolisian dan Imigrasi. Di antaranya kasus prostitusi yang melibatkan WNA di tahun 2024. 

Pada 27 Agustus 2024 misalnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar operasi penertiban dan pengawasan terhadap WNA di Bali dan berhasil mengamankan 3 WNA yang diduga melanggar peraturan keimigrasian Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved