WNA Berulah di Bali
Tawarkan PSK dari 129 Negara, 2 WNA Rusia Dibekuk Polres Badung, Muncikari Jaringan Internasional
Untuk memesan, pelanggan harus melalui website tersebut, hingga menampilkan katalog PSK yang akan dipilih.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
3 WNA yang ditangkap tersebut terinci 2 WNA asal Uganda dan 1 WNA Rusia. Ketiga WNA tersebut diduga bekerja sebagai PSK tanpa izin resmi, yang melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam operasi yang dilakukan, dua WNA asal Uganda berinisial RKN dan FN diamankan dari sebuah hotel di Denpasar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial, keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar 400 USD.
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan seorang WN Rusia berinisial IT di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar 200 USD yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK. Uang tersebut diketahui merupakan milik informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari operasi penangkapan.
Di bulan Oktober 2024 lalu, sebanyak 7 perempuan WNA ditangkap petugas Imigrasi karena menjadi PSK di Bali. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra mengatakan, para WNA ini ditangkap dalam operasi “Jagratara” di wilayah Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 7-9 Oktober 2024.
“Untuk kasus prostitusi, dua orang kami amankan di sebuah indekos dan lima orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah vila,” kata dia dalam keterangan tertulis seperti dilansir kompas.com pada Senin (14/10/2024).
Identitas para WNA itu tersebut yakni FN (48), dan AN (41) asal Uganda, VP (29) asal Rusia, AP (20) asal Ukraina, ZR (28) asal Uzbekistan, AC (21) asal Belarus, dan AM (21) asal Brasil. Dari hasil pemeriksaan, dua WN Uganda memasang tarif 300 dolar Amerika Serikat atau Rp 4,6 juta per jam. Sedangkan, lima WNA lainnya memasang tarif Rp 6,5 juta per jam.
Selain itu, para WNA ini menjajakan dirinya melalui situs daring dan aplikasi bertukar pesan WhatsApp. Petugas Imigrasi mengamankan barang bukti seperti ponsel dan barang bukti lainnya.
Dalam kasus ini, tujuh WNA yang terlibat prostitusi dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. (gus/zae/ali)
Koordinasi dengan Mabes Polri
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, Polda Bali akan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Polres Badung.
Sebanyak 2 WNA asal Rusia yakni AK (27) dan MT (32) ditangkap aparat Polres Badung, Senin (13/1). Keduanya diamankan karena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menawarkan PSK dari 129 negara di dunia.
Selain itu, pihaknya juga Polda yang lain. Hal itu pun dilakukan karena kasus tersebut merupakan jaringan internasional. Bahkan pemasaran Pekerja Seks Komersial (PSK) itu melalui website yang bisa diakses di 129 negara.
Sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang dapat diakses pada website tersebut. “Ini yang kita amankan kasus mucikari yang bertugas di Bali. Kami pastikan ada mucikari di beberapa wilayah di Indonesia,” ujarnya, Senin (13/1).
Namun, Kapolda Bali tidak menyebutkan di kota mana di Indonesia yang bisa mengakses website praktik prostitusi tersebut. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut, mengingat dari pengakuan sementara baru satu pelanggan yang berhasil terungkap menggunakan website untuk mencari PSK.
“Kasus ini masih kita dalami, bahkan kita akan koordinasi dengan Mabes Polri mengingat ini jaringan internasional,” bebernya.
Diakuinya kedua tersangka disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Ancaman Pidana UU IT penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Begitu juga pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Ancaman Pidana UU TPPO penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000. (gus)
Hingga Juli Deportasi 148 WNA, Imigrasi Beber Terbanyak Akibat Overstay |
![]() |
---|
Sempat Cekcok, 3 WNA dan 2 WNI Terlibat Perkelahian di Nusa Penida Bali, Polsek Langsung Mengamankan |
![]() |
---|
UANG Ditemukan di Saku Celana MFM, WNA Belgia Curi Uang Rp 842 Ribu Milik Pelajar Jerman |
![]() |
---|
Langgar Izin Tinggal, WNA Perancis Dideportasi, 4 WNA Kena Operasi Wira Waspada Imigrasi Singaraja |
![]() |
---|
Imigrasi Tangkap Buronan asal Tiongkok Pelaku Penipuan Senilai Rp 28,5 Miliar di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.