Berita Bali

VIRAL! WNA Pepet Mobil di Jalanan Bali, Lepas Tembakan dan Pakai Rompi Polisi, Kapolda Turun Tangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WNA BERSENJATA - Sekelompok WNA bersenjata menyergap WNA lain dan melepaskan tembakan. Kasus tersebut kini ditangani Polda Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bak film action, sebuah peristiwa aksi kekerasan berkelompok dan pemerasan viral di media sosial terjadi di Bali.

Sekelompok orang yang diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) bersenjata tampak menyergap WNA lain yang berada di dalam mobil.

Para pelaku yang diketahui WNA tersebut mengenakan setelan warna hitam dan rompi di dada bertuliskan polisi serta masker full face lalu menembakkan senjata api. 

Baca juga: TERIAKAN TOLONG di Pantai Berawa Bali Jadi Duka, Nyawa Direnggut Dihadapan Teman

Mobil korban WNA dipepet dari depan dan belakang oleh WNA bersenjata sehingga tak bisa menghindar.

Ditemui di ruang kerjanya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan WNA Rusia, Uzbekistan dan Ukraina.

Aksi WNA itu berkaitan dengan aset Kripto dan kini sudah ditangani dan menjadi atensi Kapolda Bali. 

Baca juga: 9 Warga Banjar Angkling Gianyar Terancam Hukuman Mati, Berawal Unggahan Berbau SARA

"Korban dipaksa menyerahkan akun by name aset Kripto senilai 214.424 US Dollar," ungkap Kabid Humas Polda Bali, pada Kamis 30 Januari 2025.

Ajak WNA Minum Sampai Mabuk

Kasus berbeda yang melibatkan WNA di Bali ditangani Polsek Kuta Utara.

Polisi berhasil mengamankan Komplotan pencuri ATM yang beraksi di Circle K Jalan Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan, Kuta Utara, Badung, Bali.

Dalam aksinya komplotan pencuri itu mengajak minum korban WNA hingga mabuk, setelah itu baru mencuri ATM dan menarik uang korban.

Baru tiga pelaku yang diamankan yakni IGD alias De Bon (38) dan IGRA (41) asal Desa Tianyar, Kubu, Karangasem, IGS (43) asal Pemogan, Denpasar Selatan dan dua pelaku lainnya yakni KK dan D masih status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Kuta Utara AKP I Ketut Agus Pasek Sudina SIK., MH menyebutkan aksi pencurian itu terjadi pada Kamis 11 Juli 2024 lalu sekitar pukul 03.00 wita.

Saat itu korban seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial KP (36) asal Rusia yang tinggal di Seminyak, Kerobokan datang ke minimarket untuk membeli minum.

Saat tiba di Circle K ada beberapa orang lokal atau pelaku yang tidak dikenal menawari untuk minum bersama.

Korban pun saat itu bersedia minum bersama sampai akhirnya korban mabuk.

Nah ketika korban sadar dia baru mengetahui ada transaksi  uang sejumlah Rp 17 juta dari ATM miliknya.

 “Jadi karena korban ini masih mabuk, pelaku langsung mengambil ATM untuk menguras isi ATM korban,” ujar AKP I Ketut Agus Pasek Sudina Kamis 30 januari 2025.

Berdasarkan kejadian itu, korban pun langsung melaporkan  ke Polsek Kuta Utara, karena merasa dibohongi dan uangnya dicuri.

Diakui jajaran Reskrim Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan  dan mengecek TKP.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan Tim Opsnal berhasil mengetahui keberadaan barang bukti berupa kartu ATM dan diduga pelaku.

Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan terkait keberadaan barang bukti pelaku dan kemudian berhasil mengamankan pelaku yakni IGRA dan IGS di CK jalan dyana pura, Banjar Campling Tanduk, Seminyak, Kuta, Badung.

Selanjutnya dari pengembangan kedua pelaku kembali diamankan IGD alias De Bon di rumahnya gang BPU Pudak Sari Pemogan, Denpasar.

“Jadi pelaku ini baru-baru ini kita amankan, karena penyelidikan masih dilakukan karena minimnya informasi di TKP,” bebernya sembari mengatakan ada dua pelaku lainnya yang belum diamankan yakni KK dan D

Lebih lanjut dijelaskan dari penuturan IGS dirinya memang mengajak korban minum sampai mabuk dan mengecoh.

Selanjutnya mengambil ATM yang ada di dalam tas korban.

Setelah itu kartu ATM diberi IGD untuk menarik uang sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp 3 Juta. Selain itu juga melakukan transfer senilai Rp 8 Juta

“Jadi uang hasil curiannya itu dibagi-bagi. ada yang mendapat Rp 3 juta dan ada yang mendapat Rp 2 Juta,” imbuh AKP I Ketut Agus Pasek Sudina SIK., MH. (*)

 

Berita Terkini