Berita Gianyar
9 Warga Banjar Angkling Gianyar Terancam Hukuman Mati, Berawal Unggahan Berbau SARA
9 Warga Banjar Angkling Gianyar Terancam Hukuman Mati, Berawal Unggahan Berbau SARA
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus pembunuhan terhadap buruh proyek jalan asal Sumba, Dedianus Kaliyo di kawasan Desa Bakbakan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar telah memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Gianyar telah melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Negeri Gianyar beberapa hari lalu.
Para pelaku pun saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar.
Baca juga: SELAMAT JALAN Elon, Kecelakaan Sehari Sebelum Menikah, Tangis Ayu Pecah, Souvenir Dibagi ke Pelayat
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Gianyar yang dihimpun Tribun Bali, Rabu 29 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Adapun jumlah tersangka kasus pembunuhan yang dilimpahkan ini sebanyak sembilan orang.
Identitas para tersangka sebagai berikut, Dewa Gede Sutirta (21), Kadek Agus Parwata (19), Komang Dauh Wardika (36), Pande Putu Suarbawa (41), Kadek Yoga (28), Dewa Gede Putra Mahardika (28), Dewa Gede Indra Gautama (25), I Ketut Suryadi (44) dan Kadek Dharma Kusuma (23). Semua tersangka berasal dari Banjar Angkling, Desa Bakbakan.
Baca juga: SELAMAT JALAN Gede Satria, Tak Ada Saksi Mata Saat Petaka di Denpasar, Upaya Keluarga Tak Berhasil
Dalam data Kejari Gianyar, kesembilan tersangka disangkakan terlibat dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana subsider tindak pidana pembunuhan.
Lebih subsider tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, lebih lebih subsider tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kesembilan tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 Lebih Lebih Subsider Pasal 351 ayat (1) ke-3 KUHP.
Ancaman maksimal pembunuhan berencana yaitu hukuman mati.
Dalam kasus ini, yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ni Made Sri Astri Utami dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yonart Nanda Dedy Kurniawan.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan, pelaksanaan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WITA.
TKP pembunuhan bertempat di jalan raya depan UD. Gambuh Bangunan, Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, yang diakibatkan unggahan berbau SARA di media sosial.
Terkait para tersangka, kata Eko Saputro, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 4 Februari 2025.
| Ganggu Lalu Lintas, Gianyar Bali Evaluasi Pohon Perindang Jalan, Bupati: Banyak Yang Akan Ditebang |
|
|---|
| MAHAYASTRA Bentuk Satgas Pembersih dan Pemantau Jalan Rusak di Gianyar Bali |
|
|---|
| Evaluasi Proyek, Bupati Mahayastra Bentuk Satgas Pembersih Dan Pemantau Jalan Rusak Di Gianyar Bali |
|
|---|
| CEK Pembangunan Puspem Gianyar, Kajari Temukan Besi Berkarat |
|
|---|
| BESI Berkarat Ditemukan Kajari, Pantau Pembangunan Puspem Gianyar, Simak Penjelasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.