Sebar Video Anak Tanpa Busana, Seorang Pria Diamankan, Berawal dari Video Call
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Seorang pria asal luar Bali berinisial FS (27) diamankan polisi.
Sebab, ia terjerat kasus pornografi karena nekat menyebarkan foto dan video tanpa busana seorang anak korban yang masih berusia di bawah umur, PD (17).
Namun begitu, video dan foto yang disimpan terdakwa ini sudah 2019 dan baru diketahui kemudian dilaporkan pada Juli 2024 lalu.
Baca juga: Viral Video Dewa Siwa Ditayangkan di Club Malam, Ini Tanggapan Atlas Super Club Bali
Kini, kasusnya sudah dalam masa persidangan dengan agenda tuntutan dan diancam Pidana dalam Pasal 37 Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 4 (1) hurup d dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut informasi yang diperoleh, kasus pelanggaran pornografi ini mulai terkuat ketika pelaku FS mengirimkan screenshoot atau tangkapan layar foto telanjang anak korban kepada temannya (saksi) yang tinggal bersama-sama di sebuah lembaga sosial wilayah Kabupaten Jembrana pada 20 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WITA.
Baca juga: VIDEO Sampan Terbakar di Perairan Kusamba Bali, Dievakuasi ke Nusa Lembongan
Saat itu, tangkapan layar yang dikirim melalui pesan singkat tersebut dilakukan dengan cara sekali lihat atau tak bisa dibuka kembali.
Sebelum menemukan teman anak korban (saksi) ini, FS sudah melakukan berbagai upaya dengan mencari identitas saksi di berbagai platform media sosial.
Hingga akhirnya pelaku berhasil menemukannya dan mengirim foto tangkapan layar handphone tersebut.
Baca juga: VIDEO MMA Fighter Terkenal Khasan Askhabov Ditangkap di Bali, Diduga Terlibat Aksi Bersenjata
Hal ini membuat saksi menginformasikannya kepada anak korban hingga merasa malu dan mengalami trauma.
Atas hal itu, korban kemudian melapor dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengantongi barang bukti berupa satu buah foto tangkapan layar handphone yang menampilkan 5 video.
Di antaranya video perempuan tanpa busana, perempuan menggunakan selimut, video selimut dan juga video chattingan.
Pelaku juga mengaku sudah menyimpan video tersebut sejak tahun 2019 lalu.
Saat ini, kasusnya sudah bergulir di meja hijau dengan agenda tuntutan.
Bahwa pelaku berusia 27 tahun ini diancam Pidana dalam Pasal 37 Jo. Pasal 11 Jo Pasal 4 (1) hurup d dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Selain itu juga menetapkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp11.859.570.
"Korbannya saat ini masih duduk di kelas II SMK mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut," jelas Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata saat dikonfirmasi, Senin 3 Pebruari 2025.
Adi Pranata menjelaskan, kasus ini mulai terungkap pada Juli 2024 lalu.
Namun sejatinya rekaman video anak korban tersebut telah dimiliki pelaku sejak tahun 2019 lalu.
Sebab, saat itu (2019) pelaku dengan anak korban ini sempat melakukan video call.
Kemudian pelaku melakukan perekaman dan menyimpan file video tersebut pada handphone-nya tanpa sepengetahuan anak korban.
"Tidak ada hubungan pacaran, tapi memang sudah kenal lama (sejak 2019) saat masih satu asrama. Tapi kasusnya baru muncul pada 2024 kemarin dan dilaporkan," tegasnya.
Disinggung mengenai kelanjutan kasusnya, Kasi Pidum menyebutkan pelaku berusia 27 tahun itu sudah ditahan sejak proses di kepolisian.
Dan saat ini adalah tahapannya sudah tuntutan perkara di pengadilan.
"Sudah sidang tuntutan, tinggal menunggu vonis saja dalam waktu dekat. Untuk sementara tuntutannya kurungan 8 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan," ungkapnya.
Sosialisasi dan Edukasi ke Sekolah
Adi Pranata juga menegaskan bahwa, pihaknya dari Kejaksaan Negeri Jembrana secara intens melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi agar peristiwa serupa atau kasus TPKS lainnya tidak terulang kembali.
"Kami, dari bidang Intel sudah sering melakukan sosialisasi dan edukasi kepada siswa maupun guru untuk meminimalisir hal yang sama terjadi kembali kedepannya," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pornografi