Dari kasus penangkapann 8 tersangka security ini POlres Badung mengamankan 7 barang bukti, di antaranya flashdisk 8 yang berisi tangkapan layer rekaman cctv kejadian pengeroyokan. “Kasus ini motifnya kesalahpahaman, WNA ini tidak terima diamankan oleh korban dan beberapa orang sekuriti,” ujar Kapolda Bali.
Para pelaku ditangkap oleh tim opsnal Polres Badung dan pada 18 Februari 2025 ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kata dia, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada 18 Februari 2025 di Rutan Polsek Abiansemal guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan hinga saat ini belum ada upaya Restorative Justice (RJ) dalam kasus keributan antar WNA dan sekuriti di Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneg, Kuta Utara, Badung.
“RJ belum diterima dari kedua belah pihak, sehingga kami proses secara obyektif dan tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini diproses secara hukum, apabila ada LP lagi pasti kami tindak lanjuti dengan professional,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali. “Ini merupakan 2 laporan polisi yang terpisah, satu ada di Polres Badung dan yang tersangka WNA ini kami tarik di Krimum Polda Bali,” kata dia. (ian)