- Wajib ada Berita Acara Penyerahan Anak dan orangtua kandung ke COTA
- Melaksanakan upacara adat / meperas setelah anak diserahkan.
- Bagi COTA yang mempunyai anak kandung (usia minimal 12 tahun), Anak kandung harus membuat pernyataan tidak keberatan dan mengijinkan COTA untuk adopsi anak
- COTA mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang tercantum dalam Formulir.
- Menyerahkan berkas adopsi ke Dinas Sosial Propinsi Bali dan wajib mengikuti prosedur adopsi selanjutnya.
3. Dinas Sosial Kabupaten mengkoordinasikan terkait Adopsi anak ke Dinas Sosial Provinsi.
4. Dinas Sosial Kabupaten siap melaksanakan dampingan terkait proses adopsi selanjutnya. (*)
Berita lainnya di Adopsi Bayi