TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Artis kontroversial, Nikita Mirzani ditangkap oleh pihak kepolisian Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya , Jakarta, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Nikita Mirzani ditangkap dengan dugaan kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban bernama dokter Reza Gladys.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa selain Nikita Mirzani, asistennya, Mail Syahputra, juga turut ditahan dalam kasus yang sama.
“Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
“Untuk 20 hari ke depan, keduanya dilakukan penahanan,” imbuh dia.
Awal Kasus Pemerasan Nikita Mirzani
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh dokter Reza Gladys, yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap dirinya.
Reza melaporkan kejadian tersebut pada 3 Desember 2024, setelah Nikita diduga mencemarkan nama baiknya dan merusak reputasi produk yang dimiliki Reza saat siaran langsung di TikTok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi.
Namun, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya.
“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.
Nikita Mirzani Minta ‘Uang Tutup Mulut’ Rp5 Miliar
Nikita Mirzani dikabarkan meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai 'uang tutup mulut' kepada dokter Reza Gladys.
Terdesak dengan ancaman tersebut, Reza pun mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening pada 14 November 2024.
Tidak berhenti di situ, pada 15 November, Dokter Reza Gladys juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar sesuai arahan dari Nikita Mirzani
“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary.
Akibat peristiwa tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian total mencapai Rp 4 miliar.
Respon Santai Nikita Mirzani
Nikita Mirzani yang mengenakan kemeja tahanan oranye mengaku santai menghadapi perkara yang tengah menjeratnya.
“Ya gimana? Memang mau gimana? Sans (santai),” kata Nikita, sambil menyampirkan kemeja tahanan di pundaknya tanpa diborgol.
Sampai saat ini, kasus masih terus akan dilakukan penyidikan dan pendalaman kasus agar segera bisa diajukan ke persidangan. (*)