Secara garis besar, THR yang akan diterima sebelum Idul Fitri nanti meliputi:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
- Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Baca juga: Pemkab Jembrana Anggarkan Rp3,8 Miliar untuk Gaji Ke-13 dan THR Guru tahun 2023
Komponen penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di antaranya adalah:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun
Besaran Gaji Pensiunan 2025
Dilansir TribunKaltim.com, PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2025.
Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan.
Nominal Gaji Pensiunan Tiap Golongan
Pensiunan PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II:
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Baca juga: THR ASN di Pemkot Denpasar Sudah Cair Sejak 26 Maret 2024, Dorong Pertumbuhan Konsumsi Masyarakat
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800