Kasus Asusila

KEKASIH Tega Aborsi Anak & Kuburkan di Padang Galak, Ketahuan Saat Warga Liat Pejati & Dibongkar!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA – Pasangan muda-mudi tersangka kasus dugaan praktik aborsi dan menguburkan bayi di Pantai Padanggalak, Kota Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM - Sepasang muda-mudi diamankan jajaran Polsek Denpasar Timur lantaran diduga melakukan praktik aborsi terhadap anak yang masih di dalam kandungan.

Pasangan yang diamankan polisi IPADP (21) asal Tabanan dan NIMBM (18) asal Denpasar. Pasangan ini mengubur bayi hasil aborsi di kawasan Pantai Padanggalak, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur (Dentim) tepatnya di belakang Tugu Land Mark pada Rabu (5/3) tengah malam. 

Gerak-gerik pelaku sebenarnya dicurigai warga. Awalnya pasangan ini datang menggunakan mobil dari arah utara dan parkir di dekat tugu. Kemudian seorang laki-laki turun, berjalan ke belakang Tugu Land Mark Padanggalak.

Ia menggali pasir menggunakan kayu, karena situasi gelap, warga tidak melihat jelas apa yang dikubur. Ia sempat ngobrol dengan pemancing dan kemudian meninggalkan lokasi.

Foto - Tersangka aborsi laki-lak dan perempuan, beserta seluruh barang bukti. Sepasang Muda-Mudi Aborsi Bayi, Dikubur di Pantai Padanggalak Bali, Warga Curiga Ada Pejati (Istimewa/Polresta Denpasar)

Warga curiga melihat sarana persembahyangan berupa pejati yang kelihatan baru. Lantaran penasaran warga mendekati lokasi dan membuka pasir yang baru digali. Dari situ ditemukan seorang bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar, terkubur sedalam kurang lebih 30 sentimeter, dibungkus kain selimut pink. 

Warga yang menemukan sontak berteriak meminta bantuan warga sekitar. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolsek Dentim. Mendapat laporan dari warga, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi pun menemukan pelaku di rumah sakit yang ada di Tabanan. Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Dentim beserta barang bukti. “Bayinya berjenis kelamin perempuan, diperkirakan bayi baru berusia 7 bulan,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Senin (10/3). 

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku membeli obat secara online untuk menggugurkan kandungan. Obat yang dibeli tersebut secara rutin dikonsumsi oleh tersangka perempuan agar bisa menggugurkan kandungannya. 

Sedikitnya ada puluhan butir obat dari 6 jenis obat yang berbeda dengan berbagai merk diamankan polisi sebagai barang bukti. Juga sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 1 unit mobil, 1 kain selimut pink, 1 baju bayi, 1 pasang slop tangan bayi dan 1 pasang slop kaki bayi.

Ditambahkan, setelah beberapa kali minum obat tersebut, janin di dalam kandungan tidak ada pergerakan. Selanjutnya tersangka perempuan merasakan sakit pada perut dan dibawa ke rumah sakit.

Setelah dilakukan pengecekan di rumah sakit selanjutnya dianjurkan untuk dilakukan proses bersalin karena sudah bukaan 10 dan juga dari pihak rumah sakit setelah dicek mengatakan bayi tidak ada pergerakan. 

Lalu dilakukan proses bersalin dan dari pihak rumah sakit melakukan observasi terhadap bayi yang sudah lahir dikatakan sudah meninggal dunia.

Pihak rumah sakit menyarankan agar dibicarakan dengan keluarga untuk menguburkan bayi yang sudah meninggal dunia tersebut. “Di situlah tersangka laki-laki mengambil bayi tersebut dan dikuburkan di Pantai Padanggalak,” tuturnya. 

Selanjutnya, setelah ditemukan tersebut bayi perempuan itu dievakuasi menuju Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar.  

Kedua tersangka pasangan muda-mudi ini dijerat tindak pidana tentang perlindungan anak Pasal 77 A jo 45 A UU 35 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP. “Mereka sudah pacaran kurang lebih 2 tahun. Mereka menguburkan di pantai karena ketakutan, pacarnya yang laki bingung, ditangkap Kamis, 6 Maret,” bebernya. (ian)

 

Berita Terkini