Berita Denpasar

TERSADAR Setelah Tanya Istri, Aksi Tak Terpuji di Kamar Kos Denpasar Terungkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - OKL (24) tersangka kasus pencurian 2 buah HP di Jalan Pulau Selayar, Dauh Puri Kelod, Denpasar, Bali berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku pencurian 2 buah handphone di sebuah kamar kos berhasil diamankan.

Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Pulau Selayar, Dauh Puri Kelod, Denpasar, Bali.

Kini pelaku pencurian tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Pelaku seorang pengangguran berinisial OKL (24) diamankan polisi di rumah kosnya Jalan Pulau Adi, Denpasar, pada 5 Agustus 2025.

Baca juga: BEREDAR ISU SESAT Soal ABK Dolphin Cruise II Kadek Adi yang Meninggal di Sanur, Ini Klarifikasinya

Dia diamankan setelah melancarkan aksi pencurian handphone pada Kamis 29 Mei 2025 dini hari.

"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya berinisial MA alias Mace," beber Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Kamis 7 Agustus 2025. 

Peristiwa pencurian itu diketahui berawal saat korban R (46) terbangun untuk bekerja mempersiapkan dagangan dan hendak mencari handphone miliknya.

Ternyata 2 handphone miliknya merk Redmi dan Vivo yang ditaruh di atas kasur di kamar kos sudah hilang.

Baca juga: SELAMATKAN Anak Janda di Pantai Seminyak Malah Nyawa Melayang, Selamat Jalan Gusti Agung Anom

"Pelaku mengambil dengan mudah karena kamar kos tidak terkunci dan korban sedang istirahat," bebernya.

"Korban menanyakan handphone kepada istri dan dijawab disimpan diatas kasur, setelah di cari ternyata sudah tidak ada," imbuhnya.

Dari hasil interogasi, OKL ternyata juga mengaku pernah melakukan pencurian tabung gas di lokasi yang berbeda di wilayah Jalan Pulau Selayar, Denpasar.

Tersangka OKL dijerat pasal 363 tindak pidana pencurian dan kini ditahan di Polsek Denpasar Barat dan 1 lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Berita Terkini