TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — DPRD Provinsi Bali telah menyediakan teba modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba modern di DPRD Bali ini berjumlah empat yang berada dua buah dekat ruang persidangan dan dua buah sisanya berada didekat Wantilan DPRD Bali.
Teba modern ini telah dibuat oleh DPRD Bali pada Maret 2025 lalu.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Bali, Ketut Nayaka menjelaskan, Teba Modern telah tersedia di DPRD Bali sejak adanya imbauan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali sebagai percepatan implementasi Pergub Nomor 97 Tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Serta program Gubernur terkait pengelolaan sampah berbasis sumber.
Baca juga: DITUTUPI DAUN PISANG! Ibu 46 Tahun Meninggal Dunia Setelah Kecelakaan Adu Jangkrik, Ini Kronologinya
“Ini juga sebagai contoh dan mengedukasi masyarakat untuk mengelola sampah organik berbasis sumber. Sebenarnya dengan mengolah sampah pada sumbernya salah satunya juga memilah sampah,” jelasnya pada, Kamis 7 Agustus 2025.
Nantinya juga akan dilakukan imbauan pada Anggota Dewan juga untuk melakukan penerapan pemilahan sampah.
Baca juga: TERSADAR Setelah Tanya Istri, Aksi Tak Terpuji di Kamar Kos Denpasar Terungkap
“Walaupun mungkin anggota dewan juga sudah tahu ada Pergub dan program Pemprov Bali,” imbuhnya.
Kedepannya, DPRD Bali juga akan menambah teba modern yang lebih besar lagi karena halaman perkantoran DPRD yang sangat luas dan banyak ditumbuhi pepohonan.
“Kita juga rencana membuat teba modren yang lebih besar karena sampah organik terutama sampah daun di kantor sangat banyak dan luas,“ tutupnya.