Berita Bali

PHDI Bali Tanggapi Paralayang di Pura Gunung Payung: Aturan Sudah Ada, Sekarang Tinggal Penerapan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PHDI - Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak. PHDI Bali Tanggapi Paralayang di Pura Gunung Payung: Aturan Sudah Ada, Sekarang Tinggal Penerapannya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kegiatan paralayang di kawasan Pura Gunung Payung kembali menjadi perbincangan di media sosial. 

Hal itu ramai lantaran pemain paralayang berada nyaris di atas palinggih pura yang dianggap suci oleh umat Hindu.

Terkait hal itu, Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak pun memberikan tanggapan.

Kenak meminta agar pemerintah menetapkan no-fly zone, atau kawasan larangan terbang secara spesifik di kawasan ini. 

Dan hal itu menurut Kenak akan disampaikan kepada Gubernur Bali. 

"Kami yakin pemerintah punya komitmen yang sama dalam menjaga kesucian pura,” katanya, Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca juga: Masyarakat Jembrana Bali Diimbau Semarakkan HUT RI ke-80, Warga Diajak Pasang Bendera Merah Putih

Kenak menambahkan jika pemerintah telah membuat aturan terkait kawasan kesucian pura. 

Hal itu tertuang dalam Perda 16 Tahun 2009, Juncto Perda Bali No 2 tahun 2023. 

Selain itu, juga diperkuat oleh aturan Kementerian Perhubungan, bahkan spesifik mengaturan larangan terbang di atas rumah ibadah.

“Mungkin masyarakat pernah mendengar, ada kawasan dimana kita tidak boleh menerbangkan drone. Kira-kira begitu aturannya, jangankan paralayang, drone saja telah diatur kawasan menerbangkannya,” jelas Kenak. 

Ketua MGPSSR Pusat ini juga menambahkan jika aturan yang dibuat pemerintah cukup kuat dan relevan dengan tantangan yang dihadapi Bali sebagai surganya investor. 

Dan sekarang tinggal sejauh mana penerapannya di lapangan.

Saran yang ia sampaikan terkait kawasan larangan terbang ini tidak ada unsur untuk membatasi aktifitas pariwisata sebagai penghasil devisa. 

Hal ini lebih kepada menjaga keselarasan antara jalannya bisnis dan kenyamanan umat Hindu di Bali. 

"Kami di PHDI juga telah menetapkan Bhisama tentang kesucian pura, dan ini sering menjadi solusi untuk penyelesaian masalah terkait kesucian pura. Secara spirit, bhisama PHDI dan pemerintah sudah sangat selaras, sekarang tinggal pengawasannya harus makin ketat. Ketika melanggar, harus ditindak," tutup Kenak. 

(*)

Berita Terkini