Sanksi administratif yang berkaitan dengan izin operasional, sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik terkait hotel dan restoran, dan mall yang tidak ramah lingkungan dan dinyatakan tidak layak dikunjungi. Kita harus keras dan tegas,” jelasnya.
Kemudian Koster berencana akan memberikan hadiah, atau penghargaan kepada desa atau desa adat yang berhasil mengolah sampah berbasis sumber, diberikan hadiah Rp500 juta sampai Rp1 miliar pada tahun 2026 awal, agar pada tahun 2025 ini mulai menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Memberikan penghargaan kepada hotel, restoran, mall, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran dan tempat wisata yang mampu mengolah sampah berbasis sumber,” tutupnya. (*)