TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster bentuk 32 tim percepatan untuk menjalankan semua program tahun 2025-2030.
Tim ini akan membantu pengentasan programnya selama 5 tahun ke depan. “Bersamaan, ini minggu depan sudah mulai rapat pembentukan tim ada 32 tim percepatan. Akan segera dibuat tim percepatan program 5 tahun kemudian ada tim pelaksanaan program yang mendesak, sampah kemacetan dan wisatawan yang nakal,” jelas Koster pada Rabu (12/3).
Mengenai sampah pada tahun 2025 ini, kata Koster sudah ada skema yang akan dijalankan yang dinilai paling feasible dilaksanakan dan tidak menuntut banyak biaya atau dengan teknologi akan lebih cepat dilaksanakan.
Selain itu, dalam jangka waktu dekat ini Koster juga akan bertemu dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas pembangunan Tol Mengwi-Gilimanuk juga infrastruktur.
Baca juga: TAK Mau Kecolongan, Wakapolres Gianyar Awasi Pendaftaran Anggota Polri, Pastikan Transparan
Baca juga: SATPOL PP Badung Siap Amankan Nyepi & Idul Fitri, Sinergi Polres Badung Dukung Operasi Ketupat Agung
“Konfirmasi soal tol dan juga masalah infrastruktur tadi kita tentu menginginkan harapan ada dukungan Pak Menteri. Plan B nya ada skema pemerintah daerah. Ini sebenarnya pekerjaan (Pembangunan Tol Mengwi Gilimanuk) Kementerian PU bukan Pemprov Bali ini progrm Kemen PU dia menginisiasi idenya, tapi kewenangan penuh di Menteri PU,” bebernya.
Untuk pelaksanaan pembangunan Tol Mengwi Gilimanuk, Koster menekankan harus berjuang agar pembangunan dapat berjalan. Sejumlah 32 tim percepatan Koster akan terlibat dalam menjalankan semua agenda di tahun 2025-2030.
Tim percepatan pelaksanaan program tersebut adalah Tim Penyelarasan RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045; Tim Penyusunan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Penyelarasan RPJMD Semesta Berencana Kota/Kabupaten se-Bali tahun 2025-2029; Tim Perancang SDM Bali Unggul.
Juga Tim Perencanaan Pelestarian Nama Depan Anak untuk Nyoman/Komang dan Ketut; Tim Percepatan Pelaksanaan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali; Tim Percepatan Penggunaan PLTS Atap; Tim Perencanaan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kemudian, Tim Perancang Pelaksanaan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Bali sebagai Muatan Lokal untuk Pendidikan Formal di Sekolah, dan Informal di Desa Adat; Tim Percepatan Pelaksanaan Layanan Kesehatan Tradisional; Tim Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Selain itu, Tim Percepatan Pelaksanaan Penhelolaan Sampah Berbasis Sumber; Tim Percepatan Penanganan Kemacetan; Tim Percepatan Pelaksanaan SIPANDU BERADAT; Tim Penyusum Perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Tim Percepatan Pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat; Tim Percepatan Pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Tim Perancang Pola Hidup Sehat dan Pola Hidup Bahagia; Tim Audit Perizinan Usaha Pariwisata.
Ada juga, Tim Pengkajian Regulasi dan Pelaksanaan OSS di Bali; Tim Pengkajian dan Perancang Masterplan Nusa Penida; Tim Pembentukan BUMD Pangan; Tim Pembentukan BUMD Air; Tim Pembentukan BUMD Energi Bersih; Tim Pembentukan BUMD Transportasi; Tim Pembentukan Bada Pengelola Pariwisata Bali; Tim Pembentukan Badan Ekonomi Kreatf dan Digital.
Kemudian ada Tim Sosialisasi Secara Masif Visi Pembangunan Bali 2025-2030 dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Era Baru 2025-2125; Tim Penyusun Materi Diklat Pegawai Pemprov Bali/Pemkab/Pemkot; Tim Penyusunan materi Muatan Lokal Bali untuk Satuan Pendidikan; Tim Evaluasi Tara Kellla LPD, BKS, LPD, dan LP LPD; Tim Percepatan Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 80 tahun 2018 khususnya Penggunaan Aksara Bali, dan Tim Percepatan Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 99 tahun 2018 Tentang Penggunaan Produk Lokal. (sar)