Gebrakan Pemimpin Bali

BALE Kertha Adhyaksa Pertama di Indonesia, Pemprov-DPRD Bali Percepat Pembahasan Ranperda

Perda Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi yang pertama di Indonesia. Rencananya perda tersebut akan mulai diberlakukan Januari 2026.

ISTIMEWA
Rapat Paripurna DPRD Bali, sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali digelar pada, Senin 11 Agustus 2025. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali percepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat Bali. 

Ranperda yang diinisiasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini ditargetkan DPRD Bali rampung dalam sepekan, setelah sehari sebelumnya dipaparkan oleh Gubernur Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan langkah cepat ini dilakukan sebab materi dan kesepakatan perda tersebut sudah matang. Koster pun menepis anggapan bahwa ranperda ini terburu-buru tanpa kajian.

“Karena materinya memang sudah matang dan sudah sepakat dengan DPRD, fraksi, komisi. Materi juga sudah saya dalami betul sampai malam-malam. Dari pengalaman saya, legislasi ini oke,” jelas Koster usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali, Senin 11 Agustus 2025.

Baca juga: MARAK Kecelakaan Libatkan Truk di Karangasem, Warga Berharap Segera Lakukan Penertiban

Baca juga: PRADA Lucky Dicambuk & Dipukul Dalam Barak? Pangdam IX/Udayana: Atensi Menteri dan Panglima TNI!

ws bhnedjnrt5s6
SOSOK - Menurut Koster, Bale Kertha Adhyaksa bukan unsur lembaga desa, melainkan lembaga yang ada di desa adat untuk memberikan pendampingan.

Menurut Koster, Bale Kertha Adhyaksa bukan unsur lembaga desa, melainkan lembaga yang ada di desa adat untuk memberikan pendampingan.

“Substansinya sangat bagus, tentu akan jadi perhatian, didiskusikan pada tanggapan Gubernur besok. Bale Kertha bukan unsur lembaga desa adat. Unsurnya adalah prajuru desa, saba desa, dan kertha desa. Bale Kertha bukan unsur lembaga dari desa adat tapi dia merupakan wahana untuk pendampingan di desa adat,” imbuhnya.

Koster menjelaskan, lembaga ini berbeda dengan kertha desa yang menegakkan hukum adat. Bale Kertha Adhyaksa akan menyelesaikan berbagai permasalahan di desa adat, termasuk kasus pidana ringan maupun perdata ringan. 

“Kalau kertha desa itu untuk menegakkan hukum adat yang berlaku di desa adat, awig-awig, pararemnya. Ini tidak mengambil alih masalah itu, beda ini. Masalah di desa adat kan banyak, ada yang pidana, perdata yang kategori ringan bisa diselesaikan dengan forum ini, lembaga baru,” kata Ketua DPD PDIP Bali ini.

Perda Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi yang pertama di Indonesia. Rencananya perda tersebut akan mulai diberlakukan Januari 2026.

“Ini pertama di Indonesia, karena Kajati-nya koordinasinya bagus. Ini kan mulai berlaku Januari 2026. Unsur orangnya bisa dari desa adat, kelurahan, tokoh, akademisi yang jadi anggota Bale Kertha Adhyaksa,” tandas Koster.

Dalam rapat paripurna sebelumnya, 7 Agustus 2025, Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi, Perda Bale Kerta Adhyaksa ini akan mengatur permasalahan-permasalahan kecil yang menyangkut tata etika dan perilaku di desa. Dengan demikian penanganan masalah kecil tersebut tak harus ditangani ke kejaksaan atau pun kepolisian. 

“Misalkan hal-hal kecil, ada kejadian-kejadian ringan atau permasalahan yang ada di desa tidak perlu merembet ke hal yang lebih ke atas. Ini kan bisa diselesaikan di desa, antara ketidaksinkronan antarwarga bisa diselesaikan di desa,” jelasnya. 

DPRD Bali bahkan mengatakan rasa terima kasihnya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena telah menginisiasi perda ini. Selama ini sering terjadi hal-hal kecil di desa hingga masalah tersebut muncul ke atas. 

Selain itu, contoh kasus kesepekang yang sering terjadi di desa dapat diatur di desa. Intinya, termasuk artinya hal-hal yang menyangkut hak asasi serta hal-hal yang terlalu memberatkan tidak sesuai dengan aturan di atas. 

Sementara untuk kasus sengketa tanah adat jika memang dapat diselesaikan di tingkat desa, maka cukup sampai di desa. Karena justru yang lebih banyak mengetahui hal-hal di desa adalah kertha desa yang merupakan lembaga peradilan desa adat di Bali, warga pada desa tersebut dan bukan warga yang ada di luar desa. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved