Gebrakan Pemimpin Bali

BALE Kertha Adhyaksa Pertama di Indonesia, Pemprov-DPRD Bali Percepat Pembahasan Ranperda

Perda Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi yang pertama di Indonesia. Rencananya perda tersebut akan mulai diberlakukan Januari 2026.

ISTIMEWA
Rapat Paripurna DPRD Bali, sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali digelar pada, Senin 11 Agustus 2025. 

Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI berharap niat baik pembentukan Bale Kertha Adhyaksa untuk memperbaiki wajah penegakan hukum khususnya di Bali ini mesti dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. 

Tujuannya untuk menghindari berbagai bentuk tindakan reaktif, baik perseorangan maupun secara kelembagaan karena akan bersinggungan dengan lembaga lainnya yang ada di desa dengan beban tugas yang semakin banyak. Apalagi, setiap produk hukum daerah yang dibuat sasaran kelembagaaanya hampir semua mengarah pada desa adat.

Fraksi Gerindra-PSI membayangkan bagaimana tumpukan beban tugas yang terus menerus ditimpakan kepada desa adat. Sementara keberadaan sumber daya manusianya antar satu desa dengan desa yang lain tidak sama. 

Dikatakan, Fraksi Gerindra-PSI bukan tidak memiliki optimisme, tetapi optimisme saja tanpa memperhatikan realitas faktual hanya akan menjadikan peraturan hukum yang dibuat menjadi hiasan untuk menambah koleksi ruang perpustakaan dan bercerita pada generasi yang akan datang bahwa mereka telah mampu membuat peraturan ini.

Namun, peraturan itu di masa kepemimpinannya tidak mampu mengubah realitas sosial yang diharapkan sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya peraturan hukum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Adhyaksa tidak identik dengan kejaksaan. Kata Adhyaksa diambil dari bahasa Sansekerta yang berasal dari kata Dhyaksa yang artinya pemimpin yang jujur dan adil.

"Saya kira nggak ada alasan, karena Adhyaksa itu berasal dari kata Dyaksa artinya pemimpin yang jujur, pemimpin yang adil, jadi nggak identik dengan kejaksaan. Saya kira itu tidak menjadi permasalahan," beber Sumedana. 

Kajati Bali asal Buleleng ini tidak mempermasalahkan jika kata Adhyaksa dihilangkan dalam raperda tersebut. “Saya bahkan berpikir kemarin, silakan diubah, pakai nama Bale Kertha aja nggak masalah. Tapi beliau (pimpinan Fraksi DPRD Bali) justru mengapresiasi dengan adanya nama tadi (Adhyaksa), karena kami ngambil Dhyaksa itu dari bahasa Sansekerta yaitu pemimpin yang adil dan jujur," ujarnya. (sar) 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved