Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gebrakan Pemimpin Bali

BALE Kertha Adhyaksa Pertama di Indonesia, Pemprov-DPRD Bali Percepat Pembahasan Ranperda

Perda Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi yang pertama di Indonesia. Rencananya perda tersebut akan mulai diberlakukan Januari 2026.

ISTIMEWA
Rapat Paripurna DPRD Bali, sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali digelar pada, Senin 11 Agustus 2025. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali percepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat Bali. 

Ranperda yang diinisiasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini ditargetkan DPRD Bali rampung dalam sepekan, setelah sehari sebelumnya dipaparkan oleh Gubernur Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan langkah cepat ini dilakukan sebab materi dan kesepakatan perda tersebut sudah matang. Koster pun menepis anggapan bahwa ranperda ini terburu-buru tanpa kajian.

“Karena materinya memang sudah matang dan sudah sepakat dengan DPRD, fraksi, komisi. Materi juga sudah saya dalami betul sampai malam-malam. Dari pengalaman saya, legislasi ini oke,” jelas Koster usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali, Senin 11 Agustus 2025.

Baca juga: MARAK Kecelakaan Libatkan Truk di Karangasem, Warga Berharap Segera Lakukan Penertiban

Baca juga: PRADA Lucky Dicambuk & Dipukul Dalam Barak? Pangdam IX/Udayana: Atensi Menteri dan Panglima TNI!

ws bhnedjnrt5s6
SOSOK - Menurut Koster, Bale Kertha Adhyaksa bukan unsur lembaga desa, melainkan lembaga yang ada di desa adat untuk memberikan pendampingan.

Menurut Koster, Bale Kertha Adhyaksa bukan unsur lembaga desa, melainkan lembaga yang ada di desa adat untuk memberikan pendampingan.

“Substansinya sangat bagus, tentu akan jadi perhatian, didiskusikan pada tanggapan Gubernur besok. Bale Kertha bukan unsur lembaga desa adat. Unsurnya adalah prajuru desa, saba desa, dan kertha desa. Bale Kertha bukan unsur lembaga dari desa adat tapi dia merupakan wahana untuk pendampingan di desa adat,” imbuhnya.

Koster menjelaskan, lembaga ini berbeda dengan kertha desa yang menegakkan hukum adat. Bale Kertha Adhyaksa akan menyelesaikan berbagai permasalahan di desa adat, termasuk kasus pidana ringan maupun perdata ringan. 

“Kalau kertha desa itu untuk menegakkan hukum adat yang berlaku di desa adat, awig-awig, pararemnya. Ini tidak mengambil alih masalah itu, beda ini. Masalah di desa adat kan banyak, ada yang pidana, perdata yang kategori ringan bisa diselesaikan dengan forum ini, lembaga baru,” kata Ketua DPD PDIP Bali ini.

Perda Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi yang pertama di Indonesia. Rencananya perda tersebut akan mulai diberlakukan Januari 2026.

“Ini pertama di Indonesia, karena Kajati-nya koordinasinya bagus. Ini kan mulai berlaku Januari 2026. Unsur orangnya bisa dari desa adat, kelurahan, tokoh, akademisi yang jadi anggota Bale Kertha Adhyaksa,” tandas Koster.

Dalam rapat paripurna sebelumnya, 7 Agustus 2025, Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK Kresna Budi, Perda Bale Kerta Adhyaksa ini akan mengatur permasalahan-permasalahan kecil yang menyangkut tata etika dan perilaku di desa. Dengan demikian penanganan masalah kecil tersebut tak harus ditangani ke kejaksaan atau pun kepolisian. 

“Misalkan hal-hal kecil, ada kejadian-kejadian ringan atau permasalahan yang ada di desa tidak perlu merembet ke hal yang lebih ke atas. Ini kan bisa diselesaikan di desa, antara ketidaksinkronan antarwarga bisa diselesaikan di desa,” jelasnya. 

DPRD Bali bahkan mengatakan rasa terima kasihnya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena telah menginisiasi perda ini. Selama ini sering terjadi hal-hal kecil di desa hingga masalah tersebut muncul ke atas. 

Selain itu, contoh kasus kesepekang yang sering terjadi di desa dapat diatur di desa. Intinya, termasuk artinya hal-hal yang menyangkut hak asasi serta hal-hal yang terlalu memberatkan tidak sesuai dengan aturan di atas. 

Sementara untuk kasus sengketa tanah adat jika memang dapat diselesaikan di tingkat desa, maka cukup sampai di desa. Karena justru yang lebih banyak mengetahui hal-hal di desa adalah kertha desa yang merupakan lembaga peradilan desa adat di Bali, warga pada desa tersebut dan bukan warga yang ada di luar desa. 

“Harapan kita supaya tidak menumpuk berkas-berkas yang ada di kejaksaan terlalu banyak yang seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah-mufakat di desa,” kata politisi senior Partai Golkar ini.

Dengan Perda ini, ia mengaku sinkronisasi dengan hukum formal tidak ditemukan kendala. Sebab masalah hukum adat sudah diakui dalam KUHP. Bahkan Perda ini juga tak akan mempengaruhi keberadaan Majelis Desa Adat (MDA). 

Menurut Kresna Budi, Kajati Bali Ketut Sumedana sering melihat permasalahan viral yang seharusnya tidak sampai sebesar itu. Karena bagaimanapun juga di desa sudah terdapat orang-orang kertha desa untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada. 

Kajati Bali, Ketut Sumedana, mengatakan Ranperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat ini sudah disosialisasikan selama tiga bulan terakhir. Sosialisasi dilakukan mulai dari Kabupaten Bangli, dan terakhir dilakukan di Kota Denpasar.  

“Sekarang dengan lahirnya Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023, ini menguatkan, meneguhkan lembaga adat di Bali. Di pasal 2, pasal 44, pasal 48 Undang-Undang KUHP yang akan diterapkan tanggal 1 Februari 2026. Itu sangat mengakui mengenai hukuman, material, dan kesepakatan yang ada di desa adat,” kata dia. 

Hal ini yang mendasari untuk dilakukan revitalisasi antara hukum adat dan akan dikolaborasi dengan hukum nasional. Menurutnya, implementasi Perda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat sangat dapat dilakukan di Bali. Sebab tidak ada penyelesaian konflik di desa, padahal tidak ada satu desa di Indonesia ini tidak memiliki konflik terlebihnya lagi pada desa adat.

Sumedana mengungkapkan kasus yang bisa ditangani Bale Kertha Adhyaksa ini yaitu kasus yang kecil dan tidak berdampak luas, serta tidak melanggar HAM. Kasus seperti pemerkosaan dan pembunuhan tidak bisa dilakukan oleh forum Bale Kertha Adhyaksa.

"Kasus yang bisa ditangani Bale Kertha Adhyaksa, yaitu kasus di desa adat yang tidak berdampak luas dan kecil. Mirib-mirib dengan RJ (Restorative Justice), tetapi ini perluasan sedikit. Sanksinya ada yang berat, sedang, dan ringan.

Kalau berat mungkin bayar piduka, yang kedua ada kerja sosial, ada teguran tertulis, jadi nggak berat tidak melanggar HAM sanksinya. Contohnya, kerja sosial sudah kami laksanakan di beberapa daerah, seperti di Bangli dan Gianyar.

Kerja sosial itu bersih-bersih pura, bersih-bersih masjid, bersih-bersih tempat ibadah, bale desa dalam 1 hari 2 jam. Pemerkosaan dan pembunuhan tidak bisa, karena dampaknya luas," kata Sumedana saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali, kemarin. (sar)

Kata Adhyaksa Dianggap Pisau Bermata Dua

PENGGUNAAN kata Adhyaksa dalam Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali mendapat sorotan dari Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali saat Rapat Paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali, Senin 11 Agustus 2025. 

Dalam pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi Gede Harja Astawa menyoroti penggunaan kata Adhyaksa pada judul raperda ini yang dinilai sudah menjadi brand lembaga kejaksaan. Untuk itu, perlu dikaji kembali dan dipertimbangkan dengan pilihan yang lebih bijaksana dan lebih netral. 

Menurutnya, penggunaan kata Adhyaksa seperti pisau bermata dua jika pada tataran implementatif hasilnya tidak baik atau setidaknya tidak sesuai dengan harapan penggagas. 

“Hal tersebut bisa mencederai nama Adhyaksa yang identik dengan nama kejaksaan yang saat ini masyarakat memberikan apresiasi positif di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Di mana, kepercayaan terhadap Lembaga Kejaksaaan semakin tinggi dan ratingnya terus meningkat dalam penegakan hukum khususnya di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Harja. 

Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI berharap niat baik pembentukan Bale Kertha Adhyaksa untuk memperbaiki wajah penegakan hukum khususnya di Bali ini mesti dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. 

Tujuannya untuk menghindari berbagai bentuk tindakan reaktif, baik perseorangan maupun secara kelembagaan karena akan bersinggungan dengan lembaga lainnya yang ada di desa dengan beban tugas yang semakin banyak. Apalagi, setiap produk hukum daerah yang dibuat sasaran kelembagaaanya hampir semua mengarah pada desa adat.

Fraksi Gerindra-PSI membayangkan bagaimana tumpukan beban tugas yang terus menerus ditimpakan kepada desa adat. Sementara keberadaan sumber daya manusianya antar satu desa dengan desa yang lain tidak sama. 

Dikatakan, Fraksi Gerindra-PSI bukan tidak memiliki optimisme, tetapi optimisme saja tanpa memperhatikan realitas faktual hanya akan menjadikan peraturan hukum yang dibuat menjadi hiasan untuk menambah koleksi ruang perpustakaan dan bercerita pada generasi yang akan datang bahwa mereka telah mampu membuat peraturan ini.

Namun, peraturan itu di masa kepemimpinannya tidak mampu mengubah realitas sosial yang diharapkan sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya peraturan hukum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Adhyaksa tidak identik dengan kejaksaan. Kata Adhyaksa diambil dari bahasa Sansekerta yang berasal dari kata Dhyaksa yang artinya pemimpin yang jujur dan adil.

"Saya kira nggak ada alasan, karena Adhyaksa itu berasal dari kata Dyaksa artinya pemimpin yang jujur, pemimpin yang adil, jadi nggak identik dengan kejaksaan. Saya kira itu tidak menjadi permasalahan," beber Sumedana. 

Kajati Bali asal Buleleng ini tidak mempermasalahkan jika kata Adhyaksa dihilangkan dalam raperda tersebut. “Saya bahkan berpikir kemarin, silakan diubah, pakai nama Bale Kertha aja nggak masalah. Tapi beliau (pimpinan Fraksi DPRD Bali) justru mengapresiasi dengan adanya nama tadi (Adhyaksa), karena kami ngambil Dhyaksa itu dari bahasa Sansekerta yaitu pemimpin yang adil dan jujur," ujarnya. (sar) 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved