Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gebrakan Pemimpin Bali

KOSTER Sebut PWA Belum Optimal, Gubernur Tanggapi Tujuh Pejabat Pemprov Dipanggil Kejagung

Lebih lanjut Koster mengatakan, penyebab PWA kurang optimal, sebab salah satu institusi perlu terlibat langsung yakni Imigrasi.

Tribun Bali/ISTIMEWA
SOSOK - Gubernur Bali Wayan Koster, menanggapi pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait pengelolaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) Rp150 ribu.  

TRIBUN-BALI.COM Gubernur Bali Wayan Koster  menanggapi pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait pengelolaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) Rp150 ribu. 

Ketika ditemui usai Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3), Koster membenarkan hal tersebut. Namun kata Koster para pejabat tersebut bukan dimintai keterangan, melainkan informasi dan data.

“Benar, bukan minta keterangan tetapi minta informasi dan data. Tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung justru Kejaksaan Agung menolong memberikan rekomendasi agar pungutan wisatawan asing lebih optimal,” jelas Koster. 

Lebih lanjut Koster mengatakan, penyebab PWA kurang optimal, sebab salah satu institusi perlu terlibat langsung yakni Imigrasi. Kejaksaan Agung akan mengundang Imigrasi untuk membantu pelaksanaan PWA.

Baca juga: Majelis Umat Beragama Imbau Takbiran di Rumah Saat Nyepi, Simak Imbauan Gubernur Koster Berikut Ini

Baca juga: Bom Meledak Dekat Mess di Kuwait, Begini Kondisi Dua PMI Asal Bali

Koster ungkapkan mengapa pihak Imigrasi belum dilibatkan sebab di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pungutan wisatawan asing diubah pada Tahun 2025 melibatkan sejumlah pihak seperti hotel dan restoran, travel dan lainnya.

“Termasuk proses kerja sama dengan Imigrasi tapi perlu payung hukum di atasnya, jadi nggak mudah Imigrasi karena semua aktivitas kebijakan diatur dengan aturan. Bisa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen),” imbuhnya. 

Sebelumnya, sebanyak tujuh pejabat di Pemprov Bali dimintai informasi Kejagung. Di antaranya BPKAD Bali, Karo Hukum Pemprov Bali, Dinas Pariwisata Bali, Bapenda, dan Satpol PP Bali.

Koster menekankan bahwa Kejagung memberikan arahan agar regulasi pemungutan PWA dapat optimal dengan melibatkan imigrasi, mengenai penggunaannya kata Koster tak ada persoalan. 

Disinggung mengenai potensi perolehan PWA sampai Rp 900 miliar namun hanya dijabarkan Rp 300 miliar, Koster mengatakan jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali tahun 2024 sejumlah 6,3 juta, dan yang membayar hanya sekitar 2,1 juta atau 32 persen. 

“Nilai total Rp 318 miliar, kemudian dilakukan perbaikan Perda pada Tahun 2025 ada kenaikan sedikit yang membayar 34 persen dari 7 juta nilainya mencapai Rp 369 miliar, jadi kan naik, tetap nggak optimal,” jelas Koster. 

“Bukan ada korupsi, mana ada korupsi, karena bayarnya digital online, tidak ada cash. Dengan cara langsung ke BPD Bali rekening di situ, setelah masuk ke BPD langsung masuk kas daerah nggak ada celah untuk melakukan penyelewengan korupsi, clear sudah,” tegasnya. 

Seberapa pun jumlah dana PWA yang diterima BPD Bali, maka sejumlah itu juga yang masuk ke dalam kas daerah. Penggunaan PWA untuk perlindungan budaya dan alam, desa adat, pariwisata, infrastruktur, dan lingkungan termasuk sampah

“Pertanyaannya kenapa kurang optimal, ya karena Imigrasi, jadi itu yang harus diurusin bukan mempersoalkan yang bukan kaitannya. Yang harus kita selesaikan adalah bagaimana melibatkan Imigrasi dalam proses pungutan itu,” tandasnya. (sar) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved