Gebrakan Pemimpin Bali
BALE Kertha Adhyaksa Pertama di Indonesia, Pemprov-DPRD Bali Percepat Pembahasan Ranperda
Perda Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi yang pertama di Indonesia. Rencananya perda tersebut akan mulai diberlakukan Januari 2026.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
“Harapan kita supaya tidak menumpuk berkas-berkas yang ada di kejaksaan terlalu banyak yang seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah-mufakat di desa,” kata politisi senior Partai Golkar ini.
Dengan Perda ini, ia mengaku sinkronisasi dengan hukum formal tidak ditemukan kendala. Sebab masalah hukum adat sudah diakui dalam KUHP. Bahkan Perda ini juga tak akan mempengaruhi keberadaan Majelis Desa Adat (MDA).
Menurut Kresna Budi, Kajati Bali Ketut Sumedana sering melihat permasalahan viral yang seharusnya tidak sampai sebesar itu. Karena bagaimanapun juga di desa sudah terdapat orang-orang kertha desa untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada.
Kajati Bali, Ketut Sumedana, mengatakan Ranperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat ini sudah disosialisasikan selama tiga bulan terakhir. Sosialisasi dilakukan mulai dari Kabupaten Bangli, dan terakhir dilakukan di Kota Denpasar.
“Sekarang dengan lahirnya Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023, ini menguatkan, meneguhkan lembaga adat di Bali. Di pasal 2, pasal 44, pasal 48 Undang-Undang KUHP yang akan diterapkan tanggal 1 Februari 2026. Itu sangat mengakui mengenai hukuman, material, dan kesepakatan yang ada di desa adat,” kata dia.
Hal ini yang mendasari untuk dilakukan revitalisasi antara hukum adat dan akan dikolaborasi dengan hukum nasional. Menurutnya, implementasi Perda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat sangat dapat dilakukan di Bali. Sebab tidak ada penyelesaian konflik di desa, padahal tidak ada satu desa di Indonesia ini tidak memiliki konflik terlebihnya lagi pada desa adat.
Sumedana mengungkapkan kasus yang bisa ditangani Bale Kertha Adhyaksa ini yaitu kasus yang kecil dan tidak berdampak luas, serta tidak melanggar HAM. Kasus seperti pemerkosaan dan pembunuhan tidak bisa dilakukan oleh forum Bale Kertha Adhyaksa.
"Kasus yang bisa ditangani Bale Kertha Adhyaksa, yaitu kasus di desa adat yang tidak berdampak luas dan kecil. Mirib-mirib dengan RJ (Restorative Justice), tetapi ini perluasan sedikit. Sanksinya ada yang berat, sedang, dan ringan.
Kalau berat mungkin bayar piduka, yang kedua ada kerja sosial, ada teguran tertulis, jadi nggak berat tidak melanggar HAM sanksinya. Contohnya, kerja sosial sudah kami laksanakan di beberapa daerah, seperti di Bangli dan Gianyar.
Kerja sosial itu bersih-bersih pura, bersih-bersih masjid, bersih-bersih tempat ibadah, bale desa dalam 1 hari 2 jam. Pemerkosaan dan pembunuhan tidak bisa, karena dampaknya luas," kata Sumedana saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali, kemarin. (sar)
Kata Adhyaksa Dianggap Pisau Bermata Dua
PENGGUNAAN kata Adhyaksa dalam Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali mendapat sorotan dari Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali saat Rapat Paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali, Senin 11 Agustus 2025.
Dalam pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi Gede Harja Astawa menyoroti penggunaan kata Adhyaksa pada judul raperda ini yang dinilai sudah menjadi brand lembaga kejaksaan. Untuk itu, perlu dikaji kembali dan dipertimbangkan dengan pilihan yang lebih bijaksana dan lebih netral.
Menurutnya, penggunaan kata Adhyaksa seperti pisau bermata dua jika pada tataran implementatif hasilnya tidak baik atau setidaknya tidak sesuai dengan harapan penggagas.
“Hal tersebut bisa mencederai nama Adhyaksa yang identik dengan nama kejaksaan yang saat ini masyarakat memberikan apresiasi positif di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Di mana, kepercayaan terhadap Lembaga Kejaksaaan semakin tinggi dan ratingnya terus meningkat dalam penegakan hukum khususnya di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Harja.
Abrasi Terparah di Pantai Selatan Bali, Gubernur Koster Koordinasi ke DPR Buat Raperda Penanganan |
![]() |
---|
PERKARA Selesai Tidak Dibebani Biaya! Ranperda Bale Kerta Adhyaksa Selangkah Lagi Jadi Perda di Bali |
![]() |
---|
KOSTER Kebut 3 Perda Prioritas, Pemprov Bali Tunggu Kajian Unud, Upaya Lindungi Masyarakat Bali |
![]() |
---|
TEGASKAN Tak Larang Indomaret! Koster: Bukan Larang 100 Persen Tapi Dikendalikan |
![]() |
---|
KOSTER Temui Kementerian PU, Bahas Tol Mengwi Gilimanuk, Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk Resmi Dibuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.