TRIBUN-BALI.COM – Satuan Reskrim Narkoba Polres Klungkung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Kedua tersangka, berinisial IGAM alias T dan IKTA alias K, diamankan di pinggir Jalan By Pass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Satra, tepatnya di depan SPBE Kecamatan Klungkung, pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 07.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana, didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba.
Baca juga: TELAN Anggaran Rp 5,2 Miliar, Bangunan Kampung Kuliner Serangan Denpasar Rampung
Baca juga: TEKAN Inflasi, Disperindag Gianyar Gelar Pasar Murah, Pastikan Sembako Jelang Nyepi & Idul Fitri
Berdasarkan pemetaan jaringan serta informasi dari tersangka sebelumnya, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang saat itu sedang membawa sabu.
"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami juga menemukan barang bukti narkoba yang mereka bawa," ujar AKP Wayan Mudana, Kamis (13/3).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 33 paket sabu dengan berat total 10,89 gram brutto. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu pipet kaca, satu bendel plastik klip, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
"Kedua pelaku langsung kami bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan mereka berperan sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami akan terus menyelidiki jaringan yang terlibat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Klungkung," tutupnya. (mit)