“(Mekanisme pihak ketiga) tentu diatur melalui Perda itu, kita memberikan semacam imbal jasa itu. Mekanismenya ada MoU (Memorandum of Understanding),” terangnya.
Sementara mengenai kecurigaan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) terkait terdapat vila dan hotel yang tidak terdata PHRI, dibenarkan Tjok Pemayun.
“Betul itu apa yang dikatakan oleh Ketua PHRI. Pak Gubernur dalam Rakorda kemarin salah satunya penertiban usaha akomodasi. Kita lagi data kemarin, sudah dilantik Bali villa rental and management. Itu yang salah satunya kita tugaskan untuk mendata vila-vila yang bodong ini didorong untuk mengurus izinnya,” sambungnya.
“Bagaimana data dulu kita dapatkan, baru kita lakukan. (Kalau melanggar) tentu ada mekanisme yang dilakukan dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” tutupnya. (sar)