Kapolsek Blahbatuh menambahkan saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kasus Pencurian di Tulamben Karangasem Hanya Rekayasa, Sabar Mengarang Cerita Palsu
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Gianyar