TRIBUN-BALI.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus baku tembak saat penggerebekan judl tajen atau sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 lalu.
Terbaru, Kepolisian dan TNI AD resmi mengumumkan empat tersangka dalam kasus perjudian dan penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi ini.
Peristiwa nahas ini terjadi saat penggerebekan di arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin 17 Maret 2025.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers pada Selasa 25 Maret 2025, menjelaskan bahwa ada dua tersangka dalam kasus perjudian dan dua tersangka dalam kasus pembunuhan.
"Jadi sebelumnya warga sipil Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota Polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri ditetapkan tersangka kasus perjudian," kata Irjen Helmy.
Selain itu, polisi lainnya, Wayan dari Polres Lampung Tengah, masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Sementara itu, pihak TNI AD juga menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penembakan.
Baca juga: VIDEO Penangkapan Terduga Pelaku Penembak 3 Polisi Saat Penggerebekan Tajen di Way Kanan Lampung
"Kopda B dan Peltu YHL ditetapkan sebagai tersangka," demikian pernyataan dari TNI AD.
Dengan penetapan tersangka ini, kepolisian dan TNI berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus yang mengungkap dugaan keterlibatan aparat dalam perjudian sabung ayam dan insiden penembakan yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kejadian ini.
Dugaan itupun semakin kuat setelah muncul informasi mengenai adanya setoran uang dalam praktik perjudian tersebut.
Kapolsek Diduga Beri Izin Judi Sabung Ayam
Menurut Asisten Intelijen Kasdam II/Sriwijaya Kolonel Inf Yogi Muhamanto, Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto yang menjadi salah satu korban meninggal diketahui memiliki hubungan baik dengan Komandan Pos Ramil Negara Batin, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Keduanya disebut mengetahui dan mengawasi jalannya praktik judi sabung ayam di wilayah tersebut.
"Setiap ada jadwal sabung ayam, Peltu Lubis meminta izin kepada Kapolsek Lusiyanto. Kapolsek memberikan kode 'aman', yang berarti ada setoran uang yang harus diberikan," ujar Yogi, dikutip dari Kompas.
Dugaan Kontrak Setoran Antara TNI dan Polsek
Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar membenarkan bahwa Peltu Lubis dan Kopral Kepala (Kopka) Basar—dua oknum TNI yang diduga melakukan penembakan—mengakui adanya kesepakatan dengan pihak Polsek terkait perjudian tersebut.
"Judi sabung ayam ini sudah berjalan selama satu tahun dengan profit besar. Info ini diperoleh dari pemeriksaan terhadap dua tersangka," kata Eko.
Sebuah video yang beredar di media sosial menguatkan dugaan bahwa Polsek Negara Batin menerima setoran harian sebesar Rp 2,5 juta dari pengelola sabung ayam.
Namun, belakangan Polsek diduga meminta kenaikan setoran menjadi Rp 20 juta per hari, yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak pengelola.
"Diduga, karena setoran ini tidak terpenuhi, Kapolsek mengancam akan menggerebek arena sabung ayam dengan pasukannya," ujar Eko.
Sebelum insiden berdarah terjadi, hubungan antara pimpinan Polsek dan Pos Ramil dikabarkan memburuk.
Ketegangan ini diduga berkaitan dengan pembagian hasil setoran dari perjudian sabung ayam.
"Ada indikasi bahwa kedua pihak sama-sama mendapat keuntungan. Ini yang sedang didalami dalam investigasi," tambah Eko.
Ia juga menegaskan bahwa selain dua anggota TNI yang diduga menjadi pelaku penembakan, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum kepolisian.
"Kami akan mengusut semua pihak yang terlibat tanpa tebang pilih," tegasnya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan bahwa kasus ini dibagi dalam dua kluster: perjudian sabung ayam dan pembunuhan tiga anggota polisi.
"Untuk kasus perjudian, tersangka Z sudah ditahan dengan barang bukti uang tunai Rp 21 juta, ayam aduan, senjata tajam, dan kendaraan," kata Helmy beberapa waktu lalu.
(*)