Gebrakan Pemimpin Bali

KOSTER Larang Penjualan Air Mineral Kemasan Plastik, Parta Dukung Ajak Masyarakat Tertib Sampah!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali, Wayan Koster,  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Poin utamanya adalah pembatasan pemakaian plastik sekali pakai, di antaranya dengan melarang peredaran air mineral kemasan plastik dibawah 1 liter dan penggunaan tas kresek di pasar tradisional.  

Dijelaskannya, pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali.

Sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

"Ada 6 yang menjadi fokus pemberlakuan yakni Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta, Desa/Kelurahan dan Desa Adat, Pelaku Usaha Hotel, Restaurant, Pusat Perbelanjaan dan Kafe, Lembaga Pendidikan, Pasar dan Tempat Ibadah," jelasnya. 

Yang menjadi sorotan Koster adalah pemberlakuan di pasar-pasar. Pengelola Pasar (PD Pasar dan Pasar Desa/Desa Adat) wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di masing-masing pasar.

"Pengelola pasar wajib secara rutin mengingatkan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar untuk pengelolaan sampah berbasis sumber dan tidak menggunakan plastik sekali pakai kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik," tegasnya.

Pengelola pasar mengawasi dan melarang pedagang menyediakan kantong plastik/kresek serta wajib menyiapkan sarana-prasarana pemilahan sampah dan pedagang wajib melakukan pemilahan sampah di lapak/los masing-masing menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu.

Melakukan pengolahan sampah organik berbasis sumber dengan pengelolaan mandiri seperti pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain atau bekerjasama dengan pengeıoıa TPS5WTPST.

Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang dengan bekerjasama dengan pihak ketiy pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah.

Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu, pengelola pasar harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.

Pengelola pasar sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tangga 1 Januari 2026.

"Yang belum sukses pembatasan di pasar tradisional masih sangat marak tas kresek, ini akan kita perkuat, jadi ini akan kita perkuat," sebutnya. 

"Alternatif masing-masing menyediakan bahan ramah lingkungn, jaman dulu tida ada tas kresek tidak ada yang sulit bawa tas belanja disiapkan sendiri dari rumah yang ramah lingkungan, tas kresek memudahkan tapi bikin masalah kerusakan lingkungan," beber dia.
 
Kumpulkan Produsen Air Mineral

Terkait larangan penjualan air mineral kemasan plastik di bawah 1 liter, Koster bakal mengumpulkan semua produsen minuman air mineral kemasan yang beroperasi di Bali. 

Disampaikan Koster, bahwa setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.

"Akan saya kumpulkan semua produsen, PDAM, perusahaan swasta, Danone akan saya undang, semua tidak boleh lagi produksi minuman kemasan yang di bawah 1 liter, termasuk yang seperti gelas itu, tidak boleh lagi," kata Gubernur Bali dua periode ini. 

Halaman
123

Berita Terkini