TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembakaran vila Devalya Jl. Anggrek Raya I No. 06, Ds. Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pelaku Efendy Lamba (59) diamankan pada 27 Maret 2025 lalu di tempat kerjanya yang baru berlokasi di Jl. Bypass Ngurah Rai.
Di mana pelaku melakukan aksi pembakaran vila tersebut karena sakit hati dengan pemilik di tempatnya bekerja itu.
“Pelaku dengan sengaja membakar vila dengan molotov (botol air mineral diisi BBM dan dipasangi sumbu) karena sakit terhadap pemilik vila karena diberhentikan kerja di sana,” ujar Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W. pada Senin 7 April 2025.
Baca juga: Usaha Pemanggangan Ayam di Klungkung Bali Kebakaran, Toyo Teriak Minta Tolong
AKP Agus Dharmayana menambahkan pelaku bekerja di vila tersebut sebagai security dan penjaga anjing yang baru bekerja selama hampir 3 bulan.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa satu helm warna hitam, baju dan celana warna hitam, dua botol air mineral dan korek api gas.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 187 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini dan tersangka diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor: Lp-B / 49 / III / 2025 / SPKT / Polsek Kuta Selatan / Polresta Denpasar / Polda Bali, tanggal 18 Maret 2025. Dari laporan itu tim Opsnal Polsek Kuta Selatan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Guruh Firmansyah mendatangi TKP lalu menemui pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban dan saksi serta memperdalam CCTV seputaran TKP akhirnya mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku.
Tim bergerak menelusuri jalan By Pass Ngurah Rai Mumbul menyasar ke sebuah bangunan yang masih renovasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi mendalam akhirnya terduga mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran vila seorang diri,” imbuh AKP Agus Dharmayana.
Kemudian tim membawa pelaku untuk menunjukkan tempat membeli bahan bakar yang digunakan untuk membakar vila.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. (zae)
Kumpulan Artikel Bali