Berita Buleleng

TEGASKAN Tidak Ada Kekerasan! Ini Penjelasan Kajati Bali Ihwal Eksekusi Saini & Rasad, Kasus Nyepi!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tidak ada kekerasan - Kejati Bali, Ketut Sumedana, saat ditemui belum lama ini. Ia menegaskan pada eksekusi dua terpidana Sumberklampok tidak ada kekerasan.

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Eksekusi badan dua terpidana kasus penodaan agama, saat Nyepi tahun 2023 lalu, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad pada Senin (14/4/2025) lalu, memicu dinamika sosial di tengah masyarakat. Ini karena sempat ada penolakan dari masyarakat. 

Diketahui, eksekusi badan terhadap Saini dan Rasad dilakukan menjelang subuh. Dari video yang beredar, pada proses eksekusi yang dilakukan Kejari Buleleng sempat ada penolakan dari keluarga dan masyarakat. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ketut Sumedana tak memungkiri pada saat proses eksekusi, memang sempat ada penolakan dari masyarakat. Kendati demikian, tidak ada kekerasan saat eksekusi Saini dan Rasad berlangsung. 

Baca juga: JATUH Dari Jukung Saat Mancing, Pencarian WNA Rusia Hilang di Karangasem, Pencarian Lanjut Besok! 

Baca juga: PENYERAHAN Bantuan Dana Rp2 Juta Per KK  di Kandang Suyadinata, Begini Komentar Adi Arnawa!

"Tidak ada kekerasan. Kita memang melakukan penjemputan jelang subuh. (Sebab) tujuannya untuk menghindari kekerasan. Sehingga (eksekusi) berjalan lancar," ungkapnya Rabu (16/4/2025). 

Sumedana menambahkan, eksekusi badan yang dilakukan kepada kedua terdakwa merupakan upaya penegakan hukum.

Apalagi kasus penodaan agama, saat Nyepi tahun 2023 telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Tujuan kita penegakan hukum ini biar jalan, biar tidak ada lagi kasus-kasus yang sama," tegasnya. 

Untuk diketahui, eksekusi badan terhadap terpidana Acmat Saini dan Mokhamad Rasad berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-23A/N.1.11/Eku.3/01/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng tanggal 06 Januari 2025

Vonis empat bulan penjara terhadap Acmat Saini dan Mokhamad Rasad ini merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tertanggal 31 Juli 2024.

Putusan itu berlaku setelah kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang dilayangkan oleh kedua terpidana dan jaksa penuntut umum ditolak.

Sebelum eksekusi ini, perbekel serta sejumlah tokoh masyarakat sempat menyatakan penolakan atas eksekusi. Mereka berpendapat penahanan kedua terpidana akan mengusik keharmonisan antar umat beragama di desa. (mer) 

 

Berita Terkini