Sebelumnya diberitakan, seorang pria pelaku pencurian sepeda motor berinsial DYM (23) asal Timika, Papua, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat hanya dalam waktu kurang dari 6 jam.
DYM berhasil diamankan di rumah kosnya di Jalan Tukad Citarum, Denpasar Barat, pada Senin 21 April 2025 pukul 23.00 Wita, setelah melakukan aksi pencurian sekira pukul 17.30 Wita.
Aksi curanmor tersebut dilancarkan pelaku di area parkir kos-kosan yang beralamat di Jalan Serma Made Repot no 7, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Korban berinisial H (33) melaporkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DK 2845 ADO. Berdasarkan keterangan korban, informasi kehilangan didapat sekitar pukul 19.30 Wita setelah mendapat telepon dari penyewa motor.
"Sepeda motor tersebut sebelumnya direntalkan dan diparkir oleh penyewa berinisial ARA di lokasi kejadian," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 23 April 2025.
Dari rekaman CCTV milik kos-kosan, terlihat aksi pencurian dilakukan oleh seorang pria yang membuka paksa kunci stang dengan menendangnya.
"Pelaku lalu menyambung kabel motor untuk menghidupkan kendaraan, beraksi seoang diri," bebernya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan usai beraksi langsung melepas dan membuang plat nomor kendaraan untuk menghilangkan jejak.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Terhadap perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curanmor," pungkasnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar