Berita Gianyar

Gara-Gara Baju Kera Sakti, 5 Warga Kupang Saling Keroyok di Sukawati Gianyar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNGKAP KASUS - Polres Gianyar, Bali menggelar pengungkapan kasus pengeroyokan, Jumat 9 Mei 2025.

Setelah kejadian tersebut, Mario lantas mengadu pada kakaknya, yaitu Yakris. Lalu terjadi baku hantam.

"Sebenarnya yang benar-benar anggota dari perguruan silat Kera Sakti hanya tiga orang, sementara Mario dan kakaknya tidak," ujar Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Kelima pelaku saat ini sudah ditahan," ujarnya. (*)

 

Berita lainnya di Pengeroyokan di Gianyar

Berita Terkini