Setelah kejadian tersebut, Mario lantas mengadu pada kakaknya, yaitu Yakris. Lalu terjadi baku hantam.
"Sebenarnya yang benar-benar anggota dari perguruan silat Kera Sakti hanya tiga orang, sementara Mario dan kakaknya tidak," ujar Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Kelima pelaku saat ini sudah ditahan," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Pengeroyokan di Gianyar