Premanisme di Bali

Gubernur Bali Koster Tegas Tolak GRIB, Ancam Bubarkan Ormas Terdata Jika Bertindak Premanisme

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali, Wayan Koster ada jumpa pers dengan stakeholder pada, Senin 12 Mei 2025 di Jayasabha, Denpasar. Ormas Terdata Tapi Lakukan Tindakan Premanisme, Gubernur Bali Koster: Akan Dibubarkan

“Itu pernyataan. Kalau nanti ormas yang ada ini melakukan pelanggaran dari sikap itu akan ditindak tegas. Tiada ampun. Sebab Bali ini tertib masak diberikan dia yang aneh-aneh,” tandasnya. 

Dalam jumpa pers tersebut, Koster menjelaskan 18 poin untuk sikapi hadirnya ormas baru di Bali. 

Poin-poin di antaranya Ormas berkewajiban antara lain memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat. 

Juga Keberadaan Ormas secara khusus diatur dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Selain itu, sampai saat ini, di Provinsi Bali sudah terdaftar sebanyak 298 Ormas yang telah mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

Sejumlah Ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan. 

Juga berkaitan dengan keberadaan Ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka Ormas bersangkutan belum diakui keberadaannya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali.

Poin lainnya yaitu, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh lembaga negara yaitu Kepolisian dan TNI. 

Selain itu, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. 

SIPANDU BERADAT diluncurkan secara resmi oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada hari Jumat, 28 Januari 2022, bertempat di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar. 

Dengan dua institusi tersebut, yaitu oleh negara dan lembaga berbasis Adat, penanganan keamanan dan ketertiban di Wilayah (Wewidangan) Desa Adat se-Bali sudah terbukti sangat memadai, bahkan mampu menangani keamanan kegiatan-kegiatan berskala internasional di Bali, yang diselenggarakan sejak dahulu sampai saat ini, bahkan sampai ke-depan sepanjang zaman.

“Oleh karena itu, Bali tidak membutuhkan kehadiran Ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat, sehingga menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif. Kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi.”

“Saya sangat mengapresiasi, menyambut baik, dan mendukung penuh aspirasi masyarakat Bali yang menolak munculnya Ormas yang terindikasi melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, serta meresahkan di Gumi Bali.”

“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk guyub,kompak, bersatu padu, bahu-membahu, bersama-sama, dan bergotong-royong membangun Bali niskala-sakala dengan menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban, serta kenyamanan setiap orang di Baliberlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Bali: gilik-saguluk, para-sparo,salunglung-sabayantaka, sarpana ya (se-ia sekata, seiring sejalan,bekerjasama dengan sama-sama bekerja).”

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan apabila terjadi tindak premanisme pada kegiatan ormas, maka akan dilakukan penindakan pidana. 

Halaman
1234

Berita Terkini